Pendekatan Forensik dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak: Systematic Review atas Bukti Klinis, Mediko-legal, dan Yuridis Global
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i11.32578Abstract
Kekerasan terhadap anak (child abuse) merupakan masalah global yang berdampak luas terhadap kesehatan fisik, psikologis, dan sosial anak. Penegakan diagnosis dan pembuktian hukum sering kali menghadapi tantangan akibat kurangnya bukti spesifik, keterbatasan teknologi, serta perbedaan standar antara dunia medis dan yudisial. Oleh karena itu, kajian literatur diperlukan untuk memahami praktik terbaik dalam identifikasi dan penanganan kasus kekerasan anak dari berbagai aspek klinis dan forensik. Review ini bertujuan untuk menganalisis dan mensintesis temuan dari delapan jurnal ilmiah yang membahas evaluasi klinis, teknik wawancara forensik, teknologi pencitraan, dan aspek hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak. Penelusuran dilakukan terhadap delapan artikel ilmiah yang mencakup panduan klinis, tinjauan sistematis, laporan kasus, dan studi yudisial. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif dengan menyoroti tujuan, metode, hasil, serta keterbatasan masing-masing studi, kemudian disintesis untuk menemukan tema-tema utama dan kesenjangan pengetahuan. Hasil review menunjukkan bahwa: (1) protokol multidisipliner dan penggunaan panduan klinis seperti rekomendasi American Academy of Pediatrics (AAP) sangat penting dalam evaluasi fraktur anak; (2) protokol wawancara forensik berbasis bukti, khususnya model NICHD, terbukti meningkatkan akurasi kesaksian korban anak; (3) tidak ada satu tanda klinis yang patognomonik untuk kekerasan tanpa bukti pendukung; (4) teknologi pencitraan seperti micro-computed tomography (micro-CT) memperkuat analisis forensik kasus fatal; dan (5) kesenjangan antara bukti medis dan putusan hukum masih menjadi tantangan besar, terutama di negara dengan sumber daya terbatas. Kekerasan terhadap anak memerlukan penanganan berbasis bukti dengan pendekatan multidisipliner yang melibatkan tenaga medis, forensik, dan hukum. Diperlukan pelatihan berkelanjutan, standardisasi protokol evaluasi dan wawancara, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan anak yang efektif dan pembuktian hukum yang lebih kuat.
References
Al-Balushi, N. (2023). Did child neglect cause severe injuries in nine children? Sultan Qaboos University Medical Journal, 23(3), 245–250.
Al-Saadoon, M., Al-Sharbati, M., Al-Lawati, F., Al-Said, S., & Al-Hinai, S. (2012). Child maltreatment: Types and effects: Series of six cases from Oman. Sultan Qaboos University Medical Journal, 12(2), 245–250.
American Academy of Pediatrics. (2023). Evaluating young children with fractures for child physical abuse. Pediatrics, 151(3), e2022060344.
Andarek, R. R. (2025). Penerapan forensic science dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Risky: Antara bukti ilmiah dan keadilan substantif. Jurnal Sosial Teknologi. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i5.32152
Anisah, A. S. (2015). Gangguan prilaku pada anak dan implikasinya terhadap perkembangan anak usia sekolah dasar. https://doi.org/10.30870/jpsd.v1i2.689.g542
Claramita, M., Gayatri, A., & Mahmudah, N. (2019). Prinsip dan refleksi kedokteran keluarga di layanan primer.
Crime Scene Report. (2021). Crime scene examination of a child abuse case. Journal of Forensic and Legal Studies, 9(2), 45–52.
Dania, I. A. (2020). Kekerasan seksual pada anak. Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan. https://doi.org/10.30743/ibnusina.v19i1.15
Digdowirogo, H. S., Baharuddin, M. F., & Setyanto, D. B. (2020). Sikap dokter terhadap konsultasi seks pasien usia remaja. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia. https://doi.org/10.26880/jeki.v4i2.51
Feld, K., Tiemann, A., Padosch, S., & Dettmeyer, R. (2020). Abusive head trauma in court: A multi-center study on criminal proceedings in Germany. International Journal of Legal Medicine, 134, 2145–2155. https://doi.org/10.1007/s00414-020-02435-5
Fernandes, D., Henriques, A., & Figueiredo, P. (2024). Forensic interview techniques in child sexual abuse cases: A scoping review. Trauma, Violence, & Abuse, 25(2), 315–332. https://doi.org/10.1177/15248380231177317
Hendriana, R., Raharjo, A., Jati, B. K. H., Barkhuizen, J., Nunna, B. P., & Pambudi, L. A. (2024). Repositioning legal protection for victims of domestic neglect in Indonesia: Between legal breakthroughs and reality? Kosmik Hukum. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v24i1.21420
Kepron, C. (2016). Are there hallmarks of child abuse? II. Non-osseous injuries revisited. Journal of Forensic Radiology and Imaging, 6, 19–31. https://doi.org/10.23907/2016.057
Mardiyati, I. (2015). Dampak trauma kekerasan dalam rumah tangga terhadap perkembangan psikis anak. https://doi.org/10.24260/raheema.v2i1.166
Maulidina, F. A., Susanti, D., & Kania, S. (2022). Pengalaman awal dapat mengubah ekspresi gen dan mempengaruhi perkembangan jangka panjang. Incrementapedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini. https://doi.org/10.36456/incrementapedia.vol4.no1.a6757
Mujito, Suwito, Darmawan, D., Inama, & Saadi, N. I. (2025). Juridical analysis of criminal liability for perpetrators of child neglect in Indonesia. Innovative Journal of Social Science Research. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18330
Nawawi, J. (2022). Juridic aspects of the criminal action of child neglection by parents. Al-Bayyinah. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v6i1.2619
Noviana, D. A., Waluyo, B., & Agustanti, R. D. (2020). Analisis terhadap pelaksanaan pidana kebiri kimia dalam kasus kekerasan seksual pada anak dalam perspektif yuridis dan kedokteran. Borneo Law Review. https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i1.1399
Primeau, C., et al. (2024). Micro-CT in a forensic examination of a fatal child abuse case: A case report. International Journal of Legal Medicine, 138, 105–112.
Salma, N. A., & Hapsari, R. D. (2023). Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kenya oleh UN Women pada tahun 2020–2022. Jurnal Hubungan Internasional. https://doi.org/10.20473/jhi.v16i2.49419
Syahroni, Y., & Yudianto, A. (2022). Perspektif forensik klinik terhadap perlukaan pada sebuah kasus KDRT: Studi kasus. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia. https://doi.org/10.53337/jhki.v2i01.21
Yuniarahmah, D., Amalia, A. R., Angraini, A. D., Herlambang, A. N., Partiwi, A. I., H., A. N. R., D., A., Fuadah, E. S., Fatmawati, N., Iraningrum, I. A., Safitri, A., Wibisana, D., Azmi, D., Siringoringo, J. R., & Sianturi, R. (2022). Pencegahan dan penanganan alternative terapi pada anak yang mengalami kekerasan seksual. Buletin Kesehatan: Publikasi Ilmiah Bidang Kesehatan. https://doi.org/10.36971/keperawatan.v6i1.112
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maulana Yusuf Ismail Ismail, Annisa Zhafirah Ramadani Zhafirah, M.Rasyah Ampurama Ruslan, Khaerani Arsya Dzakira, Jesica Maelani Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





