Fenomena Cancel Culture Industri Hiburan Indonesia: Studi Kualitatif Perspektif Sosiologi Budaya

Authors

  • Syafira Wyldania Aisya Putri Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Refti Handini Listyani Universitas Negeri Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i11.32589

Keywords:

Industri hiburan Indonesia, sosiologi budaya, kontrol sosial

Abstract

Dalam industri hiburan Indonesia, fenomena pembatalan budaya menjadi masalah sosial yang kompleks. Ini terjadi di era digital, di mana pembatalan kolektif artis dan figur publik terjadi secara cepat dan massif melalui media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki bagaimana cancel culture dibentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial, nilai kolektif, dan dinamika kekuasaan di industri hiburan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dari sudut pandang sosiologi budaya dengan metode wawancara mendalam terhadap 15 informan (5 artis, 5 audiens, 5 pengamat industri), observasi partisipan di media sosial, dan analisis konten dokumen sekunder selama 6-12 bulan. Analisis tematik mengidentifikasi empat tema utama: (1) cancel culture sebagai kontrol sosial informal, (2) media sosial sebagai arena pertarungan simbolik, (3) dinamika identitas kolektif dan representasi budaya, dan (4) implikasi psikologis bagi pelaku industri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cancel culture berfungsi sebagai cara informal untuk mengontrol sosial dan memperkuat norma budaya yang dominan. Selain itu, ia menjadi tempat pertempuran simbolik di ruang publik digital. Media sosial telah berkembang menjadi sumber penting untuk mobilisasi massa dan pembentukan opini, yang berdampak pada identitas budaya dan reputasi artis. Fenomena ini juga memiliki efek sosial dan psikologis yang signifikan bagi pelaku, seperti stres, isolasi sosial, dan ketidakpastian karir. Studi ini menekankan bahwa untuk mempertahankan industri hiburan Indonesia di era global, regulasi etis media sosial, literasi digital, dan diskusi konstruktif antara pemangku kepentingan sangat penting untuk mengelola cancel culture secara lebih manusiawi dan konstruktif.

References

Altamira, M. B., & Movementi, S. G. (2023). Fenomena Cancel Culture Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Literatur. Jurnal Vokasi Indonesia, 10(1), 5.

Amalia, W., Untari, F. I., & Arafah, S. N. (2023). Mengungkap Cancel Culture: Studi Fenomenologis Tentang Kebangkitan Dan Dampaknya Di Era Digital. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 10384–10402.

Arianti, L., Sagila, M., & Yulia, A. I. (2025). Peran Agama Dalam Pembentukan Identitas Budaya Masyarakat Lokal: Kajian Literatur Sistematis. Khazanah: Jurnal Studi Ilmu Agama, Sosial Dan Kebudayaan, 1(1), 41–50.

Bahram, M. (2023). Tantangan Hukum Dan Etika (Rekayasa Sosial Terhadap Kebebasan Berpendapat Di Dunia Digital). Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5092–5109.

Hirawan, F. B. (2020). Indonesia Dan Covid-19: Pandangan Multi Aspek Dan Sektoral. Centre For Strategic And International Studies.

Juniman, P. T. (2023). Analisis Kritis Fenomena Cancel Culture Dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi: Critical Analysis Of Cancel Culture Phenomena And Threats To Freedom Of Expression. Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan Dan Keagamaan, 18(1), 1–14.

Kusno, F. (2023). Kebudayaan Dalam Lensa Sosiologi. Penerbit Adab.

Mudjiyanto, B., & Lusianawati, H. (2025). Pembatalan Budaya Sebagai Ekspresi Perlawanan Publik Di Ruang Digital. Jurnal Mahardika Adiwidia, 4(2), 112–127.

Mulayana, A. N. (2019). Deferred Presecution Agreement Dalam Kejahatan Bisnis. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Putra, E., Tubalawony, J., & Desembrianita, E. (2024). Manajemen Pemasaran Berkelanjutan: Teori Dan Praktik. Pt. Arunika Aksa Karya.

Rianto, P., Sulkhan, K. A., & Marantika, N. (2024). Budaya Pembatalan: Mempromosikan Keadilan Ataukah Penindasan?

Ridhanie, A. (2022). Pelanggaran Kampanye Di Luar Jadwal Pemilukada Pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Negara Dan Keadilan, 11(2), 149–181.

Rifauddin, M. (2016). Fenomena Cyberbullying Pada Remaja. Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan Khizanah Al-Hikmah, 4(1), 35–44.

Rohmatullah, R., & Syamsuri, S. (2024). Undang-Undang Hate Speech Sebagai Instrumen Perlindungan Kebebasan Berekspresi Perspektif Hukum Ham. Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 8(2).

Rusly, N. F., Zein, S., Ardan, A. F., & Kurniawan, R. (2025). Persepsi Publik Pada Fenomena Cancel Culture Film A Bussines Proposal Di Media Sosial X. Jurnal Inovasi Dan Teknologi Pendidikan Berkelanjutan, 9(2).

Salim, J., & Apriwenni, P. (2018). Analisis Pengaruh Intensitas Modal, Likuiditas, Dan Leverage Terhadap Konservatisme Akuntansi. Jurnal Akuntansi, 7(2).

Septiani, R., Verolyna, D., & Syaputri Kurnia, I. (2025). Cancel Culture: Fenomena Dan Dampak Pada Pengguna Media Facebook. Institut Agama Islam Negeri Curup.

Sudibyo, A. (2022). Dialeksudibyo, A. (2022). Dialektika Digital. Kepustakaan Populer Gramedia.Tika Digital. Kepustakaan Populer Gramedia.

Sulianta, F. (2025). Masyarakat Digital: Tren, Tantangan, Dan Perubahan Di Era Teknologi. Feri Sulianta.

Widayanthi, D. G. C., & Wulandari, C. I. A. S. (2025). Communication Ethics: Etika Komunikasi Modern Di Era Digital. Deepublish.

Downloads

Published

2025-11-27

How to Cite

Putri, S. W. A., & Listyani, R. H. (2025). Fenomena Cancel Culture Industri Hiburan Indonesia: Studi Kualitatif Perspektif Sosiologi Budaya. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(11), 7777–7789. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i11.32589