Urgensi dan Tantangan Conservatoir Beslag Sebagai Jaminan Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Authors

  • Eksy Puji Rahayu Universitas Janabadra, Indonesia
  • Suswoto Suswoto Universitas Janabadra, Indonesia
  • Gus Fatriah Universitas Janabadra, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i12.32643

Keywords:

beslag konservatori, hak, pelaksanaan eksekusi, tantangan, urgensi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran conservatoir beslag dalam menjamin pelaksanaan putusan pengadilan, serta menganalisis tantangan normatif dan praktis dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normative dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara pelaksanaan sita jaminan di Pengadilan Negeri Yogyakarta telah sesuai dengan Pasal 227 ayat (3) HIR dan ketentuan Pasal 197–199 HIR. Namun, tantangan dalam pelaksanaan sita jaminan di antaranya adalah barang yang hendak disita berada di wilayah hukum pengadilan lain, milik bersama, dijaminkan kepada kreditur preferen lain, bukan atas nama Tergugat, dan sulitnya pembuktian kepemilikan. Kendala ini dapat dihindari dengan memastikan Penggugat memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memeriksa secara detail objek yang diajukan untuk sita jaminan. Majelis Hakim juga harus melakukan pemeriksaan teliti terhadap objek sita agar proses pelaksanaan sita oleh Juru Sita atau Panitera Pengadilan berjalan lancar. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya perbaikan prosedur verifikasi objek sita dan penguatan koordinasi antar pengadilan untuk memastikan efektivitas conservatoir beslag sebagai instrumen perlindungan hukum bagi kreditur. Kendala-kendala tersebut dapat diminimalkan dengan memastikan Penggugat memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memeriksa secara detail objek yang diajukan untuk sita jaminan.

References

Amalia, E. (2021). Kedudukan Perusahaan Transnasional Sebagai Subyek Hukum Internasional. National Journal of Law, 5(2). https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1448

Faishal, F., Ananda, F., & Irwansyah, I. (2025). Hak Dan Kewajiban Dalam Hukum Perkawinan Di Dunia Islam. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.40300

Harahap, M. Y. (n.d.). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Gramedia.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Tarmizi, Ed.; 2nd ed., pp. 48–49). Sinar Grafika.

Het Rerziene Indonesisch Reglement (HIR Atau Reglement Indonesia Yang Diperbaharui: S. 1848 No. 16, S. 1941 No.44).

Kultsum, U. (2021). Tinjauan Hukum Sita Jaminan Dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 3.

Mertokusumo, S. (1988). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.

Nirwana, R. P., & Damayanti, R. (2024). Kontrak Kerja Serta Perlindungan Hukum Hak dan Kewajiban Pekerja dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).

Nugroho, S. S. (2018). Hukum Acara Perdata: tentang gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. In Jakarta: Sinar Grafia.

Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan. Buku II (1994).

Pengadilan Negeri Yogyakarta. (2025, October 24). Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Prabowo, R. A., Seno, A., Setiawan, F. A., Herlambang, U. P., Ermansyah, E. R., & Ginting, G. P. (2020). Bisakah Alam Menjadi Subyek Hukum? Refleksi Atas Beberapa Pengalaman. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2483

Prathama, A. A. G. A. I. (2022). Desa Adat Sebagai Subyek Hukum Dalam Struktur Pemerintahan Provinsi Bali. Jurnal Yustitia, 16(1). https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.901

Puspa; Adinda Evita. (2021). Pelaksanaan Conservatoir Beslag dan Eksekutorial Beslag Dalam Perkara Perdata (Studi Di Pengadilan Negeri Kudus). Universitas Islam Sultan Agung.

Putra, G. R. A. (2022). Manusia Sebagai Subyek Hukum. ADALAH, 6(1). https://doi.org/10.15408/adalah.v6i1.26053

Sigit Sapto Nugroho, S.H., M. H. (2018). Hukum Acara Perdata: tentang gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. In Jakarta: Sinar Grafia.

Simanullang; Ignatius Putra Jaya. (2021). Analisis Permohonan Conservatoir Beslag Benda Bergerak Milik Perusahaan Ditinjau Dari Prinsip Rijdende Beslag (Studi Kasus Putusan No.42/PDT.G/2017/PN.TNG). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 3503–3524.

Sinaga, N. A. (2019). Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1).

Wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Ibu Sri Wijayanti Tanjung, S.H., M.H. (2025, August 29).

Yasa, I. W., & Iriyanto, E. (2023). Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata. Jurnal Rechtens, 12(1). https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1957

Downloads

Published

2025-12-26

How to Cite

Rahayu, E. P., Suswoto, S., & Fatriah, G. . (2025). Urgensi dan Tantangan Conservatoir Beslag Sebagai Jaminan Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(12), 1016–1028. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i12.32643