Urgensi dan Tantangan Conservatoir Beslag Sebagai Jaminan Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i12.32643Keywords:
beslag konservatori, hak, pelaksanaan eksekusi, tantangan, urgensi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran conservatoir beslag dalam menjamin pelaksanaan putusan pengadilan, serta menganalisis tantangan normatif dan praktis dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normative dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara pelaksanaan sita jaminan di Pengadilan Negeri Yogyakarta telah sesuai dengan Pasal 227 ayat (3) HIR dan ketentuan Pasal 197–199 HIR. Namun, tantangan dalam pelaksanaan sita jaminan di antaranya adalah barang yang hendak disita berada di wilayah hukum pengadilan lain, milik bersama, dijaminkan kepada kreditur preferen lain, bukan atas nama Tergugat, dan sulitnya pembuktian kepemilikan. Kendala ini dapat dihindari dengan memastikan Penggugat memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memeriksa secara detail objek yang diajukan untuk sita jaminan. Majelis Hakim juga harus melakukan pemeriksaan teliti terhadap objek sita agar proses pelaksanaan sita oleh Juru Sita atau Panitera Pengadilan berjalan lancar. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya perbaikan prosedur verifikasi objek sita dan penguatan koordinasi antar pengadilan untuk memastikan efektivitas conservatoir beslag sebagai instrumen perlindungan hukum bagi kreditur. Kendala-kendala tersebut dapat diminimalkan dengan memastikan Penggugat memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memeriksa secara detail objek yang diajukan untuk sita jaminan.
References
Amalia, E. (2021). Kedudukan Perusahaan Transnasional Sebagai Subyek Hukum Internasional. National Journal of Law, 5(2). https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1448
Faishal, F., Ananda, F., & Irwansyah, I. (2025). Hak Dan Kewajiban Dalam Hukum Perkawinan Di Dunia Islam. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.40300
Harahap, M. Y. (n.d.). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Gramedia.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Tarmizi, Ed.; 2nd ed., pp. 48–49). Sinar Grafika.
Het Rerziene Indonesisch Reglement (HIR Atau Reglement Indonesia Yang Diperbaharui: S. 1848 No. 16, S. 1941 No.44).
Kultsum, U. (2021). Tinjauan Hukum Sita Jaminan Dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 3.
Mertokusumo, S. (1988). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.
Nirwana, R. P., & Damayanti, R. (2024). Kontrak Kerja Serta Perlindungan Hukum Hak dan Kewajiban Pekerja dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).
Nugroho, S. S. (2018). Hukum Acara Perdata: tentang gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. In Jakarta: Sinar Grafia.
Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan. Buku II (1994).
Pengadilan Negeri Yogyakarta. (2025, October 24). Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Prabowo, R. A., Seno, A., Setiawan, F. A., Herlambang, U. P., Ermansyah, E. R., & Ginting, G. P. (2020). Bisakah Alam Menjadi Subyek Hukum? Refleksi Atas Beberapa Pengalaman. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2483
Prathama, A. A. G. A. I. (2022). Desa Adat Sebagai Subyek Hukum Dalam Struktur Pemerintahan Provinsi Bali. Jurnal Yustitia, 16(1). https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.901
Puspa; Adinda Evita. (2021). Pelaksanaan Conservatoir Beslag dan Eksekutorial Beslag Dalam Perkara Perdata (Studi Di Pengadilan Negeri Kudus). Universitas Islam Sultan Agung.
Putra, G. R. A. (2022). Manusia Sebagai Subyek Hukum. ADALAH, 6(1). https://doi.org/10.15408/adalah.v6i1.26053
Sigit Sapto Nugroho, S.H., M. H. (2018). Hukum Acara Perdata: tentang gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. In Jakarta: Sinar Grafia.
Simanullang; Ignatius Putra Jaya. (2021). Analisis Permohonan Conservatoir Beslag Benda Bergerak Milik Perusahaan Ditinjau Dari Prinsip Rijdende Beslag (Studi Kasus Putusan No.42/PDT.G/2017/PN.TNG). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 3503–3524.
Sinaga, N. A. (2019). Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1).
Wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Ibu Sri Wijayanti Tanjung, S.H., M.H. (2025, August 29).
Yasa, I. W., & Iriyanto, E. (2023). Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata. Jurnal Rechtens, 12(1). https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1957
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eksy Puji Rahayu, Suswoto Suswoto, Gus Fatriah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





