Penerapan Inovasi Intellectual Property Conflict Resolution Center (Ip.C.R.C.) dalam Penguatan Tugas dan Fungsi Kanwil Kementerian Hukum di Daerah
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v6i8.32769Keywords:
Kementerian Hukum, Kantor Regional Kementerian Hukum, Inovasi, Ip.C.R.C.Abstract
Penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia masih didominasi oleh jalur litigasi yang memakan waktu dan biaya besar, sementara jalur non-litigasi melalui mediasi belum dimanfaatkan secara optimal di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan inovasi Intellectual Property Conflict Resolution Center (IP.C.R.C.) di Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur serta mengidentifikasi faktor pendukung, faktor penghambat, dan dampaknya terhadap penguatan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum di daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Informan kunci terdiri dari Kepala Kanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Inovator, dan petugas layanan IP.C.R.C., sedangkan informan adalah penerima layanan. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IP.C.R.C. telah dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa KI, meskipun pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Faktor pendukung utama adalah dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kepemimpinan yang kuat, kompetensi dan dedikasi inovator, serta kerja sama dengan pihak eksternal. Faktor penghambat meliputi keterbatasan SDM, kompetensi yang tidak merata, penyimpangan prosedur, kurangnya pemanfaatan teknologi, inovasi yang belum dikenal luas, persepsi masyarakat yang skeptis terhadap layanan gratis, dan belum adanya kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Dampak inovasi ini mencakup perluasan kewenangan Kanwil, peningkatan produktivitas pegawai, peningkatan akses masyarakat terhadap layanan KI, penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien di daerah, serta perluasan kerja sama dan sinergi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa IP.C.R.C. merupakan bentuk adaptasi dinamis Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memperkuat tugas dan fungsinya di daerah, dan berpotensi menjadi model bagi Kanwil lainnya di Indonesia.
References
Adair, J. (1996). Effective innovation: How to stay ahead of the competition. Pan Books.
Azzahra, R. S. (2026). Perlindungan kekayaan intelektual (hak cipta) berbasis digital dalam masyarakat 5.0. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 5(2), 79–92.
Cargo, M., & Mercer, S. L. (2008). The value and challenges of participatory research: Strengthening its practice. Annual Review of Public Health, 29, 325–350. https://doi.org/10.1146/annurev.publhealth.29.091307.083824
Cornwall, A., & Jewkes, R. (1995). What is participatory research? Social Science & Medicine, 41(12), 1667–1676. https://doi.org/10.1016/0277-9536(95)00127-S
Disemadi, H. S. (2023). Mengenal perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Ekarini, M. I. (2025). Arsitektur digital untuk pemerintahan modern: Strategi, implementasi, dan inovasi layanan publik. Penerbit Widina.
Erlangga, D. (2025). Inovasi dan efektivitas manajemen pelayanan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(05), 7846–7856.
Faisal, A. (2025). Dinamika dan perkembangan hukum kekayaan intelektual di era digital. Graf Literature.
Ferdiansyah, A., Wahyono, B. A. W., & Harahap, A. (2025). Efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata dalam meningkatkan akses keadilan di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4), 471–480.
Hall, P. A., & Taylor, R. C. R. (1996). Political science and the three new institutionalisms. Political Studies, 44, 936–957.
Halperin, S., & Heath, O. (2012). Political research: Methods and practical skills. Oxford University Press.
Irmawanthi, M. A., Adnyani, N. K. S., & Yasmiati, N. L. W. (2026). Perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual dalam konteks bisnis modern: Kebijakan, regulasi, dan implikasinya bagi pelaku usaha. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 4621–4635.
Jamilus. (2020). Optimalisasi mediasi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1).
Janardana, I. G. N. K., Dantes, K. F., & Adnyani, N. K. S. (2026). Strategi perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di era digitalisasi dan industri 4.0. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 5922–5939.
Lumbanraja, V. (2026). Manajemen pelayanan publik: Konsep, strategi, dan implementasi di era kontemporer. Star Digital Publishing.
Lumbanraja, V., Rustiyana, H., Ibrahim, M. S., & Riyanto, A. (2025). Reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik di Indonesia.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Mussardo. (2019). Jurnal tentang pengetahuan. Statistical Field Theory, 53(9), 1689–1699.
North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press.
Ningsih, R. K., & Tuasikal, H. (2025). Tantangan dan solusi dalam implementasi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah. Journal of Dual Legal Systems, 2(1), 70–89.
Norman, D., Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (2009). Handbook of qualitative research. Pustaka Pelajar.
Pangaribuan, J. S. M. T. (2024). Pengaruh hak kekayaan intelektual dan perlindungan hukum hak kekayaan intelektual bagi pemberdayaan UMKM. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 10(3), 456–470.
Pratama, A. (2022). Smart city dan tantangan birokrasi lokal. Media Gava.
Putri, S. R. D. (2026). Akses keadilan bagi masyarakat marjinal di Indonesia. Maliki Interdisciplinary Journal, 4(2), 185–194.
Rezky, Noor, & Saleh. (2024). Jurnal Ilmu Pemerintahan, 12(3), 110–116. https://doi.org/10.30872/jip
Sedarmayanti. (2014). Good government (Pemerintah yang baik). CV Mandar Maju.
Simatupang, T. H. (2017). Sistem hukum perlindungan kekayaan intelektual dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 195–208.
Sulistini. (2021). Implementasi mediasi nonlitigasi/di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa medik di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2).
Ulum, M. C. (2018). Public service: Tinjauan teoretis dan isu-isu strategis pelayanan publik. Universitas Brawijaya Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mia Kusuma Fitriana, Iman Surya, Haris Retno Susmiyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






