Self Assessment dalam Hukum Pajak

Authors

  • Arlini Hapsari Putri Pramudya Universitas Jayabaya, Indonesia
  • Arief Wibisono Universitas Jayabaya, Indonesia
  • Marni Mustafa Universitas Jayabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i2.340

Keywords:

Sistem Self Assessment, Pajak, Wajib Pajak

Abstract

Latar Belakang : Indonesia telah beberapa kali mengubah sistem pemungutan pajak mulai dari official assessment sistem, semiself assessment sistem, withholding sistem sampai dengan self assessment sistem. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem self assessment kepada wajib pajak. Metode : Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif yiatu penelaahan bahan kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, baik berupa dokumen maupun peraturan perundang-undangan. Hasil : Hasil penelitian menunjukkan sistem self assessment yang diterapkan belum dapat mengubah wajib pajak dalam melakukan kegiatan perpajakan secara mandiri dan jujur. Kesimpulan : Undang-undang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dengan sistem self assessment, akan tetapi tidak diiringi dengan kesadaran hukum yang baik oleh wajib pajak. Pengawasan dan penerapan sanksi yang tidak maksimal mengakibatkan tingginya pelanggaran yang dilakukan wajib pajak.

Downloads

Published

2022-02-15

How to Cite

Hapsari Putri Pramudya, A. . ., Wibisono , A. ., & Mustafa , M. . (2022). Self Assessment dalam Hukum Pajak. Jurnal Sosial Dan Sains, 2(2), 361–374. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i2.340