Analisis Hukum Terhadap Transaksi Muamalah dengan Menggunakan Dinar dan Dirham di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i2.351Keywords:
Transaksi Muamalah, Dinar, DirhamAbstract
Latar Belakang : Transaksi muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham merupakan kegiatan ekonomi yang dipraktekan oleh kelompak masyarakat di beberapa daerah yang memiliki pandangan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari implementasi menjalankan muamalah berdasarkan prinsip syariah yang sebenarnya. Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis hokum transaksi menggunakan dinar dan dirham. Metode : Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan undang-undang (statue approach) Transaksi muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham belum ada aturan hukum yang dirumuskan dalam bentuk undang-undang. Hasil : Undang-undang No 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang tidak tepat apabila menjadi landasan hukum larangan terhadap penggunaan dinar dan dirham dalam transaksi muamalah. karena pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang tersebut apabila di tafsirkan secara rinci dan kritis maka kegiatan muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham tidak termasuk dalam unsur pidana. Kesimpulan : UU No 1 tahun 1946 dan UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang tidak dapat dijadikan landasan hukum yang digunakan untuk mendakwakan pelaku transaksi muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi sebagai tindak pidana.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Siti Umi Kulsum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.