Analisis Hukum Terhadap Transaksi Muamalah dengan Menggunakan Dinar dan Dirham di Indonesia

Authors

  • Siti Umi Kulsum Universitas Merdeka Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i2.351

Keywords:

Transaksi Muamalah, Dinar, Dirham

Abstract

Latar Belakang : Transaksi muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham merupakan  kegiatan ekonomi yang dipraktekan oleh kelompak masyarakat di beberapa daerah yang memiliki pandangan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari implementasi menjalankan muamalah berdasarkan prinsip syariah yang sebenarnya. Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisis hokum transaksi menggunakan dinar dan dirham. Metode : Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan undang-undang (statue approach) Transaksi muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham belum ada aturan hukum yang dirumuskan dalam bentuk undang-undang. Hasil : Undang-undang No 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang tidak tepat apabila menjadi landasan hukum larangan terhadap penggunaan dinar dan dirham dalam transaksi muamalah. karena pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang tersebut apabila di tafsirkan secara rinci dan kritis maka kegiatan muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham tidak termasuk dalam unsur pidana. Kesimpulan : UU No 1 tahun 1946 dan UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang tidak dapat dijadikan landasan hukum yang digunakan untuk mendakwakan pelaku transaksi muamalah dengan menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi sebagai tindak pidana.

Downloads

Published

2022-02-15

How to Cite

Umi Kulsum, S. . (2022). Analisis Hukum Terhadap Transaksi Muamalah dengan Menggunakan Dinar dan Dirham di Indonesia . Jurnal Sosial Dan Sains, 2(2), 313–321. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i2.351