Hukum dan Pengakuan Tanah Ulayat Desa Budaya Pampang Kota Samarinda

Authors

  • Triana Megawati Tening Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
  • Benhard Kurniawan Pasaribu Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i2.39

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan tanah ulayat oleh
lembaga adat desa Budaya Pampang kota Samarinda ditinjau dari
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Cara Penetapan Hak Komunal
Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada
dalam Kawasan Tertentu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif yang bersumber dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum
primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengakuan tanah ulayat oleh
lembaga adat Desa Budaya Pampang Kota Samarinda sampai saat ini
masih hanya didasarkan pengakuan dari Lembaga Adat belum
mendapatkan penetapan dari pemerintah kota Samarinda. Sehingga
disarankan Lembaga Adat Desa Budaya Pampang Kota Samarinda bisa
mengajukan permohonan untuk penetapan tanah ulayat di desa Budaya
Pampang tersebut agar memperoleh kekuatan hukum dari Pemerintah
Kota Samarinda.

Downloads

Published

2021-02-14 — Updated on 2021-02-26

Versions

How to Cite

Triana Megawati Tening, & Benhard Kurniawan Pasaribu. (2021). Hukum dan Pengakuan Tanah Ulayat Desa Budaya Pampang Kota Samarinda. Jurnal Sosial Dan Sains, 1(2), 115–120. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i2.39