Strategi Hakim Mediator dalam Mendamaikan Para Pihak di Pengadilan Agama Palangka Raya
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i6.410Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Hakim Mediator, StrategiAbstract
Latar Belakang: Penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Tujuan mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan bantuan pihak ketiga yang bersifat netral. Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Palangka Raya yang menerapkan mediasi dalam penyelesaian perkara. Maka dari itu perlunya strategi dari mediator guna menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi hakim mediator dalam mendamaikan para pihak. Metode: Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu mempelajari secara mendalam satu individu mengenai latar belakang, keadaan serta interaksi sosial. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil: Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai macam strategi yang dilakukan oleh hakim mediator ketika melakukan proses mediasi dengan para pihak. Utamanya strategi yang sering digunakan oleh hakim mediator yang pertama adalah strategi berkomunikasi, yakni mengenali para pihak dengan komunikasi yang efektif antara mediator dengan para pihak yang bersengketa dalam proses perundingan guna membantu para pihak memahami pandangan masing-masing yang dianggap penting bagi mereka. Kesimpulan:Strategi yang digunakan oleh hakim mediator yang kedua adalah strategi tutur yakni strategi yang dipakai dalam pengenalan latar belakang para pihak, pemberian umpan balik serta penempatan peran sosial yang penting guna mediator bisa menjadi penengah yang tidak mengganggu para pihak yang sedang berselisih.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Laila Istiadah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.