Representasi Perempuan Dalam Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Belu Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i8.472Keywords:
Representasi Politik, Legislatif Perempuan, Pemilu Legislatif, ModalitasAbstract
Latar Belakang: Mengeksplorasi keterwakilan perempuan dalam politik khususnya di lembaga legislatif di Kabupaten Belu.
Tujuan: Mengeksplorasi faktor individu perempuan dan sekaligus faktor di luar perempuan (seperti lingkungan, struktur, hubungan interaksi, relasi, budaya, tatanan/ regulasi) yang terjadi dalam proses rekrutmen legislatif di Kabupaten Belu selama ini.
Metode : Metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan studi kasus. Dimana peneliti melakukan eksplorasi secara mendalam terhadap program, kejadian, proses, aktivitas terhadap satu atau lebih orang.
Hasil:. Ketewakilan perempuan dalam pemilu legislatif sangat bergantung pada tiga modalitas calon legislatif perempuan yakni modal politik, modal sosial, dan modal ekonomi, bagaimana hubungan kekerabatan yang di bangun calon legislatif perempuan dan masyarakat. Faktor utama terpilihnya caleg perempuan ini karena memiliki masyarakat yang setia dan punya rasa percaya penuh terhadap calon perempuan itu sendiri. Selain itu sosok perempuan anggota legislatif di anggap mampu menyuarakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat itu sendiri. Kuota keterwakilan perempuan diberikan untuk memberikan ruang bagi perempuan agar bisa menyuarakan apa yang menjadi masalah krusial terhadap perempuan. Untuk itu, kualitas perempuan itu sendiri sangat penting dan menjadi faktor modal utama. Pendidikan karakter perempuan yang ingin berkontestasi dalam pemilihan umum legislatif untuk menduduki jabatan anggota dewan harus di bangun dan di dorong sejak dini sebelum masuk ke dalam ranah legislatif.
Kesimpulan: Calon legislatif perempuan di kabupaten belu mampu mengkapitalisasi partai politik yang menjadikan itu sebagai modal politik pada saat berkontestasi dalam pemilu legislatif. Kuota keterwakilan perempuan 30 % dirasa sudah cukup untuk mengikutsertakan perempuan dalam lembaga legislative
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Luise Richardo Wada
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.