Rekonstruksi Kasus Penyelesaian Nusyuz Dalam Undang Undang Keluarga Islam Indonesia Dan Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i12.591Keywords:
Undang undang, Nusyuz, Indonesia, MalaysiaAbstract
Latar Belakang : Hukum keluarga merupakan hukum yang sedang dan masih terus mendapat perhatian besar dari negara negara muslim di dunia, termasuk di belahan asia tenggara ,yaitu negara Indoneisia dan Malaysia, negara dalam hal ini merasa perlu melindungi hak-hak hukum dari warga negaranya dengan melegeslasi beberapa hukum yang berkaitan dengan kepentingan warga negaranya. Salah satu hukum keluarga yang sudah di legeslasi oleh negara Indonesia dan Malaysia adalah hukum yang berkaitan dengan nusyuz dimana untuk di Indonesia dapat dilihat dalam Kompilasi Hukum Islam, Undang undang No : 1 tahun 1974 tentang perkawinan , sementara di Malaysia telah melegeslasi hukum yang berkaitan dengn nusyuz dalam enakmen enakmen di seluruh negara bagian Malaysia, termasuk di negaera wilayah persekutuan.
Tujuan : Dengan demikian, seorang istri dapat dikatakan nusyuz jika ia tidak mau berbakti, baik secara lahir maupun batin kepada suaminya dalam hal yang dibenarkan oleh hukum Islam. Selanjutnya. Pasal 84 KHI berbunyi Istri dapat di anggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban.
Metode : Methode Penelitian dalam pembahasn ini adalah penelitian kepustakaan (library metode), yakni dengan membaca dan mengkaji Undang undang dan buku buku serta kitab kitab yang berkaitan dengan pembahasan nusyuz.
Hasil : Dihasilkan dalam perundang-undangan ternyata juga terjadi perbedaan, maka menjadi penting untuk di bahas sebagai suatu kajian terhadap Undang-undang Keluarga Islam Di Indonesia dan Malaysia.
Kesimpulan: Dengan konstruksi hukum nusyuz di Indonesia dan Malaysia tersebut memunculkan berbagai permasalahan dalam menyelesaiakan nusyuz di pengadilan agama di Indoneisa, maupun di Mahkahamah syari’ah di Malaysi, oleh Karena itu perlu rerkonstruksi ulang tentang hal tersebut berupa klousul Malaysia dalam Undang undang Hukum Keluarga Islam, baik di Indonesia maupun di Malaysia.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Amanuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.