Rekonstruksi Kasus Penyelesaian Nusyuz Dalam Undang Undang Keluarga Islam Indonesia Dan Malaysia

Authors

  • Muhammad Amanuddin Universitas Islam Sultan Sarif Kasim
  • Erman Gani Universitas Islam Sultan Sarif Kasim

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i12.591

Keywords:

Undang undang, Nusyuz, Indonesia, Malaysia

Abstract

Latar Belakang : Hukum keluarga merupakan hukum yang sedang dan masih terus  mendapat perhatian besar  dari  negara negara   muslim di dunia, termasuk di belahan asia  tenggara ,yaitu negara Indoneisia dan Malaysia, negara dalam hal ini  merasa perlu melindungi hak-hak hukum dari warga negaranya dengan melegeslasi beberapa hukum yang berkaitan dengan kepentingan warga negaranya. Salah satu hukum keluarga yang sudah di legeslasi oleh negara Indonesia dan Malaysia adalah hukum yang berkaitan dengan  nusyuz dimana untuk di Indonesia dapat dilihat dalam Kompilasi Hukum Islam, Undang undang  No : 1 tahun 1974 tentang perkawinan , sementara di Malaysia telah melegeslasi hukum yang berkaitan dengn  nusyuz dalam enakmen enakmen di seluruh negara bagian Malaysia, termasuk di negaera wilayah persekutuan.

Tujuan : Dengan demikian, seorang istri dapat dikatakan nusyuz  jika ia tidak mau berbakti, baik secara lahir maupun batin kepada suaminya dalam hal yang dibenarkan oleh hukum Islam. Selanjutnya. Pasal 84 KHI berbunyi Istri dapat di anggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban.

Metode : Methode Penelitian dalam pembahasn ini  adalah   penelitian kepustakaan (library metode), yakni dengan membaca dan mengkaji Undang undang dan buku buku serta kitab kitab yang berkaitan dengan  pembahasan nusyuz.

Hasil : Dihasilkan dalam perundang-undangan ternyata juga terjadi perbedaan, maka menjadi penting untuk di bahas sebagai suatu kajian terhadap Undang-undang Keluarga Islam Di Indonesia dan Malaysia.

Kesimpulan: Dengan konstruksi hukum nusyuz  di Indonesia dan Malaysia tersebut memunculkan berbagai permasalahan dalam menyelesaiakan nusyuz di pengadilan agama di Indoneisa, maupun di  Mahkahamah syari’ah di Malaysi, oleh Karena itu perlu rerkonstruksi ulang tentang hal tersebut berupa klousul Malaysia dalam Undang undang Hukum Keluarga Islam, baik di Indonesia maupun di Malaysia.

Downloads

Published

2022-12-13

How to Cite

Amanuddin, M., & Gani, E. . (2022). Rekonstruksi Kasus Penyelesaian Nusyuz Dalam Undang Undang Keluarga Islam Indonesia Dan Malaysia. Jurnal Sosial Dan Sains, 2(12), 1273–1284. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i12.591