Evaluasi Peran Satuan Kerja dalam Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i3.65Keywords:
kualitas pelayanan, , tingkat kepuasan masyarakat.Abstract
Penilaian Kembali Barang Milik Negara telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima hasil penilaian kembali BMN tersebut, sehingga penilaian kembali BMN tersebut harus diulang. Evaluasi terhadap proses-proses yang ada wajib dilakukan agar hasil penilaian kembali tersebut dapat diterima oleh BPK dan dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemerintah. Salah satu evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi peran. Pada penelitian ini menitikberatkan terhadap evaluasi peran satuan kerja di dalam proses penilaian kembali BMN yang telah dilakukan.
Tujuan yang diharapkan di dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan evaluasi peran satuan kerja. Pelaksanaan evaluasi tersebut dilakukan oleh DJKN, KPKNL Padangsidimpuan, dan satuan kerja itu sendiri terhadap peranan satuan kerja di dalam penilaian kembali BMN.
Metode penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam (in-depth interview), observasi dan dokumen. Adapun, metode analisis data melalui langkah reduksi data, penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan atau verifikasi (conclusion drawing .)
Hasil penelitian sebagai berikut : (1) Kementerian Keuangan melaksanakan evaluasi terhadap peranan satuan kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara. Melalui PMK ini, Kementerian Keuangan juga menyusun Indikator Resiko Utama terhadap pelaksanaan penilaian kembali BMN; (2) Satuan kerja di lingkungan KPKNL Padangsidimpuan tidak melakukan evaluasi terhadap peranan mereka di dalam pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara; (3)Pemahaman satuan kerja mengenai pelaksanaan penilaian kembali BMN masih sangat rendah; (4) petugas yang mengisi formulir penilaian kembali seharusnya PNS dan bukan tenaga honorer; (5) adanya pergantian (mutasi) petugas dari satuan kerja, dimana yang sering terjadi, pegawai yang pindah tersebut tidak menyerahkan dokumen dan tidak melakukan transfer pengetahuan mengenai pelaksanaan penilaian kembali BMN.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Efraim Prananta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.