Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS)
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i3.705Keywords:
Curas, Curat, Hukum Pidana, KebijakanAbstract
Latar Belakang : Kebijakan kriminal adalah kebijakan komprehensif, yang dilaksanakan melalui undang-undang, peraturan, dan lembaga pemerintah, yang ditujukan untuk menegakkan norma-norma inti masyarakat, dan termasuk penegakan hukum di bidang kontrol, pengaturan, atau rekonsiliasi publik.Ini adalah kebijakan pemerintah yang komprehensif.
Tujuan : Tujuan adalah untuk penyidikan dan penelaahan terhadap perkembangan, penerapan, penegakan/pengaturan jam malam dan kebijakan hukum pidana terhadap kuras dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 106/Pid.B/2021/PN PMS dan Putusan Pengadilan Negeri, pematangiantar No.230/Pid.B/2021/PN.PMS.
Metode : Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penggunaan metode penelitian hukum preskriptif.
Hasil : Penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan merupakan bagian dari kebijakan kriminal, dan upaya hukum pidana untuk mencegah kejahatan merupakan tujuan akhir dari kebijakan kriminal itu sendiri: perlindungan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum. dan kemakmuran.
Kesimpulan : Kesimpulan bahwa Perumusan/kebijakan legislatif adalah tahap perumusan/penataan hukum pidana. dariTindak pidana pencurian saat ini adalah pencurian biasa menurut Pasal 362 KUHP, pencurian berat menurut Pasal 363 KUHP, dan pencurian yang melibatkan kekerasan menurut Pasal 365 KUHP. Fase kedua adalah fase penegakan hukum, dimana aparat penegak hukum menerapkan hukum pidana dari kepolisian ke pengadilan. Tahap ini juga dikenal sebagai tahap kebijakan yudisial. Pengadilan Negeri Pematangiantar Nomor: 106/PID.B/2021/PN PMS dan Nomor 230/Pid.B/2021/PN.PMS). Pasal 363 Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 KUHP yaitu satu dakwaan. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, majelis hakim mempertimbangkan satu dakwaan. Elemen: Elemen dengan siapa saja. Barang-barang yang diperoleh dengan tujuan untuk memperoleh secara tidak sah barang-barang yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh orang lain.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Naziha Fitri Lubis, Madiasa Ablisar, Edi Yunara, Marlina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.