Penanganan Kasus Balap Liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i5.750Keywords:
balap liar, penanganan, upaya kepolisianAbstract
Latar Belakang : Tulisan ini membahas tentang bagaimana penanganan kasus balap liar oleh kepolisian Resort Gorontalo Kota di kota gorontalo. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum mengatur tentang segala jenis kegiatan yang berkaitan dengan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Salah satu contoh hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah tentang tindakan pelanggaran balap liar. Namun sampai saat ini tindakan pelanggaran balap liar masih saja terus dilakukan di kota gorontalo, dan bahkan mengalami peningkatan setiap tahunnya pada bulan ramadhan. Maka dari itu, dibutuhkan penanganan oleh kepolisian dalam menanggulangi balap liar di kota gorontalo.
Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan kasus balap liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo.
Metode : Penelitian ini menggunakan penelitian Empiris yang menggunakan metode pengumupulan data dengan cara melakukan observasi dan wawancara.
Hasil : Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa penanganan kasus balap liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo belum sebagaimana mestinya. Karena pihak kepolisian belum memberikan sanksi penjara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan: Kesimpulan yaitu Penanganan kasus balap liar di Kota Gorontalo, Kepolisian Resort gorontalo Kota melakukan beberapa penanganan yaitu antara lain, patroli pengamanan yang dilakukan setiap malam minggu dan malam kamis, serta pemaksimalan pengamanan yang dilakukan pada waktu bulan ramadhan dan menjelang bulan ramadhan. Selain itu pihak Kepolisian Resort Gorontalo Kota juga telah mendirikan beberapa pos penjagaan di beberapa titik lokasi kejadian balap liar. Pelanggar balap liar yang berusia dibawah 17 tahun akan dibuatkan surat pernyataan dan dikirimkan ke pihak sekolah/orang tua, dan denda tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian disesuaikan dengan Pasal-Pasal yang telah dilanggar oleh pembalap liar.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nikma Gustiani Hasan, Lisnawaty Badu, Nuvazria Achir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.