Analisis Pertimbangan Hukum Majelis Hakim tentang Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pengadilan yang berbeda
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i5.755Keywords:
korupsi, pertimbangan hukum, putusan hakim, tingkat pengadilan berbedaAbstract
Latar Belakang : Di permasalahan hukum dalam penelitian ini ditunjukkan dari aspek teoretis, yuridis dan konkret. Secara teoretis dan yuridis elemen unsur materi muatan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana tidak dimengerti secara sempurna oleh hakim sebagai penegak hukum sehingga pada interpertasi dan penerapanya sebagai pasal berlapis berbeda pada tingkat pengadilan negeri dan mahkamah agung. Selanjutnya permasalahan konkrit dalam konteks kasus penelitian ini yakni hakim dalam pertimbangan hukumnya melahirkan putusan yang membebaskan Jonas Salean, S.H., M.Si selaku Walikota Kupang dan menghukum Thomas More, S.H selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang meskipun sesungguhnya ada kerjasama yang utuh dalam konteks kerja sama penyertaan antara keduanya dalam kaitannya dengan pengalihan kepemilikan tanah depan Hotel Sasando.
Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1) alasan terdakwa diputus bebas pada tingkat Pengadilan Negeri Kupang Nomor:40/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Kpg, namun dijatuhi pidana pada tingkat pengadilan MA melalui Putusan MA RI Nomor:2451 K/Pid.Sus/2021., 2)penyertaan Pasal 55 KUHPidana sebagai pasal berlapis dalam pertimbangan hukum majelis hakim terhadap terdakwa.
Metode : Metode penelitian ini terdiri dari jenis dan sifat penelitian, aspek penelitian, pendekatan penelitian, sumber bahan hukum, teknik pengumpulan bahan hukum, teknik pengolahan bahan hukum dan teknik analisis bahan hukum. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif (legal research) yang mengkaji permasalahan tindak pidana korupsi melalui Putusan Nomor:40/Pid.sus TPK/2020/PN.KPG dijatuhkan putusan yang berbeda oleh majelis hakim pada tingkat pengadilan yang berbeda.
Hasil : Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) terdakwa dibebaskan di tingkat Pengadilan Negeri Kupang melalui putusan Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Kpg, namun divonis di tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2451 K/Pid .Sus/2021, karena: perbedaan penafsiran majelis hakim mengenai unsur delik dalam UU Tipikor. Tafsir majelis hakim pada tingkat PN Kupang memandang bahwa unsur delik Pasal 2 dan 3 saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri, sedangkan tafsir Majelis Hakim pada tingkat MA memandang bahwa unsur delik pasal 2 dan 3 dapat berdiri sendiri. 2) Pasal 55 KUHP tidak sempurna dimasukkan sebagai konstruksi Pasal berganda terhadap terdakwa dalam pertimbangan hukum majelis hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun di tingkat Mahkamah Agung.
Kesimpulan: Kesimpulan penelitian ini adalah Terdakwa diputus bebas pada tingkat Pengadilan Negeri Kupang Nomor:40/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Kpg, namun dijatuhi pidana pada tingkat pengadilan MA melalui Putusan MA RI Nomor: 2451 K/Pid.Sus/2021, karena: perbedaan penafsiran majelis hakim tentang unsur delik di dalam UU Tipikor. Penafsiran majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri Kupang memandang unsur delik Pasal 2 dan 3 saling berkaitan tidak berdiri sendiri, sedangkan interpertasi Majelis Hakim di tingkat MA memandang unsur delik Pasal 2 dan 3 dapat berdiri sendiri.
References
Alfitra, S. H. (2011). Hukum pembuktian dalam beracara pidana, perdata, dan korupsi di Indonesia. RAIH ASA SUKSES.
Eddy, O. S. (2012). Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.
Effendi, T. (2017). Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana.
Harefa, N. S. K., Manik, G. K., Marpaung, I. K. Y., & Batubara, S. A. (2020). Dasar
Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid. Sus-TPK/2018/PN. Mdn. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 30–42.
Indonesia, P. R. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jakarta (ID): Sekretariat Negara. Kupang, P. K. (2011). Review Rencana Umum Tata Ruang Kota Kupang. Dinas
Perumahan Rakyat Dan Tata Ruang Kota Kupang. Kupang.
Nim, N. C. P. (n.d.). Analisa Hukum Pertimbangan Hakim Menolak Bukti Elektronik
Sebagai Salah Satu Dasar Memutus Perkara Perceraian (Studi Kasus Putusan
Pengadilan Agama Nomor 0074/Pdt. G/2016/Pa. Tnk). Jurnal Fatwa Hukum, 4(2). Nurhafifah, N., & Rahmiati, R. (2015). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Kanun Jurnal Ilmu
Hukum, 17(2), 341–362.
Pasmatuti, D. (2019). Perkembangan Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Ensiklopedia Social Review, 1(1).
Pekan, E. (2019). Kajian Hukum Terhadap Wewenang Penuntut Umum Membuat Surat Dakwaan Berdasarkan Pasal 14 Huruf D KUHAP. Lex Crimen, 7(9).
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim: dalam perspektif hukum progresif. Sinar Grafika.
Rogahang, M. (2012). Suatu Study Tentang Akibat Hukum Dari Surat Dakwaan Kabur Dalam Perkara Pidana. Lex Crimen, 1(4).
Rongiyati, S. (2016). Pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Oleh Pihak Ketiga (Land Use Rights Management By A Third Party). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 5(1), 77–89.
Suantra, I. N., & Nurmawati, M. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran atas Ketentuan Perizinan Toko Swalayan di Wilayah Provinsi Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(2), 188–206.
Triyanto, G. (2017). Ratio Legis Perbedaan Rumusan Delik Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JURNAL RECHTENS, 6(1), 46–65.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Maria Fatima More, Jimmy Pello, Aksi Sinurat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.