Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Authors

  • Martina Paulina Manintamahu Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana
  • Yohanes G. Tuba Helan Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i6.812

Keywords:

kemenkumham ntt, penyelenggaraan, spip

Abstract

Latar Belakang : Penelitian ini mengkaji penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Metode : Metode penelitian ini terdiri dari jenis dan sifat penelitian, aspek penelitian, pendekatan  penelitian,  jenis dan summber data,  teknik  pengumpulan  data, teknik  pengolahan  data  dan  teknik  analisis  data. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu.

Hasil : Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara di Kementerian Hukum dan HAM NTT meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Penyelenggaraanya didasarkan secara konseptual pada regulasi yang bersifat organik dan non organik. Regulasi organik secara berjenjang yakni melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Nomor:W22.OT.01.02- 525 Tahun 2023 tenang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Tahun 2023. Sementara itu, regulasi non organik yakni Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1326/K/LB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP, Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-690/K/DH/2012 tentang Pedoman Pemantauan Perkembangan Penyelenggaraan SPIP, serta Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Kesimpulan: Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Hukum dan HAM NTT melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Namun belum secara ideal spesifik memuat upaya penyelenggaraan sesuai konsepsi SPIP yang diatur di dalam PP No.60 Tahun 2008 tentang SPIP.

References

Adhitya, A. R., & Jalaluddin, J. (2020). Analisis Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (Spip) Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 5(4), 492–496.

Anisa, N., Istiqomah, W., & Tertiana, E. (n.d.). Meminimalisir Kecenderungan Kecurangan Akuntansi Pada Sistem Pengendalian Internal.

Hambali, A. R., Ramadani, R., & Djanggih, H. (2021). Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap Pemidanaan Pelaku Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 200–223.

Hidayah, K., & Rustan, A. (2015). Analisis Penerapan Unsur Lingkungan Pengendalian Spip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Analysis Towards The Implementation Of Control Environment Evaluation (Spip) In The Government Of Kutai Kartanegara). Jurnal Borneo Administrator, 11(1).

Indonesia, R. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Juliani, H. (2020). Analisis yuridis kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi covid-19 melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020. Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 329–348.

Marzuki, P. M. (2005). Metode penelitian hukum. Jakarta, Kencana, 209–236.

Noor, M. T., Fidiana, F., & Handayani, N. (2019). Pengaruh Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Sistem Informasi Keuangan Daerah Terhadap Akuntabilitas Keuangan. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 8(11).

Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek. Jakad Media Publishing.

Radjab, D. (2010). Problematika Pengaturan RPJMD dalam Perspektif Ilmu Perundang-Undangan. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 2(4).

Salim, H. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi.

Sari, D. (2012). Pengaruh pengendalian internal terhadap transparansi laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Simamora, J. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Barang. Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang, 2(2), 123–128.

Syarifudin, A. (2014). Pengaruh kompetensi SDM dan peran audit intern terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dengan variabel intervening sistem pengendalian internal pemerintah (studi empiris pada Pemkab Kebumen). Fokus Bisnis: Media Pengkajian Manajemen dan Akuntansi, 13(2).

Syawalina, C. F., Elviza, E., & Susanti, E. (2022). Analisis Sistem Pengendalian Intern Dalam Rangka Menjaga Dan Mengelola Barang Milik Negara Pada Balai Harta Peninggalan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Azazi Manusia Dki Jakarta. Jurnal Akuntansi Muhammadiyah (JAM), 12(2).

Downloads

Published

2023-06-15

How to Cite

Paulina Manintamahu, M., Helan, Y. G. T., & Yohanes, S. . . (2023). Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur. Jurnal Sosial Dan Sains, 3(6), 594–608. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i6.812