Kejahatan Terhadap Trenggiling yang Melibatkan Organized Crime di Kalimantan Barat
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v4i1.1183Keywords:
organizecrime, Kejahatan trenggiling, perdagangan, perburuan, penegakan hukum, transorganizecrimeAbstract
Latar Belakang: Kalimantan merupakan salah satu tempat habitat trenggiling terbesar setelah habitat trenggiling dimana penyebaran habitat trenggiling cukup luas mencakup 5 provinsi yaitu Kalimantan barat, Kalimantan timur, Kalimantan utara, Kalimantan selatan dan Kalimantan tengah.
Tujuan: Tujuan penelitian ini agar ditemukannya motif, modus, jaringan, komunikasi, dasar perilaku kejahatannya dan dilakukannya pemetaan kelompok transorganize crime / kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Kejahatan terorganisir dilakukan oleh kelompok terstruktur tiga orang atau lebih dalam periode waktu penuh dengan tipe kejahatan yang sangat serius.
Metode: dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif wawancancara dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut, pemerhati satwa liar dilindungi dan , survei lapangan dan data putusan dari Pengadilan Negeri Sanggau
Hasil:. Sudarko sudah lama menjual sisik trenggiling dan paruh rangkong gading yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Sidarko tidak bekerja sendiri melainkan dengan melibatkan pemburu, penampung dan pembeli dari dalam dan luar negeri.
Kesimpulan: para pelaku kejahatan terhadap trenggiling memiliki motif untuk memperkaya diri sendiri. Dari mulai perburuan sampai dengan perdagangan trenggiling melibatkan lebih dari dua orang dan masuk dalam kategori organizecrime atau kejahatan berkelompok karena peredaran trenggiling yang termasuk satwa liar dilindungi termasuk ilegal jika diedarkan tanpa adanya izin dari KLHK. Tujuan dari perburuan trenggiling karena tingginya permintaan pasar gelap. Trenggiling sendiri digunakan untuk bahan obat – obatan di China.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Haryo Pradityo, Vinita Susanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.