Pengaruh Revisi Undang-Undang Kpk Dalam Kegiatan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

Authors

  • Henry Hilmawan Wibowo Universitas Muhammadiyah Malang
  • Dimas Fahmi Rizalqi Universitas Muhammadiyah Malang
  • Sri Husda Yani Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i8.187

Keywords:

KPK, korupsi, revisi, undang-undang

Abstract

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang didirikan untuk memberantas dan mencegah tindak pidana di Indonesia. KPK berdiri berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002. Undang-Undang tersebut mengatur tentang kewenangan dan tugas komisi Pemerantasan Korupsi. Pada tahun 2019 pemerintahan Indonesia merevisi Undang-Undang tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dari revisi Undang-Undang KPK dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif, metode penelitian kualitatif, dan teknik pengumpulan data. Sehingga penelitian dapat didukung dengan data dan dapat mendeskripsikan kondisi KPK setelah revisi Undang-Undang. Revisi undang undang KPK telah berpengaruh kepada kewenangan KPK. Kewenangan tersebut antara lain kewenangan penyadapan,penuntutan, menghentikan pengusutan, dan tentang pembentukan lembaga pengawas KPK.Dengan disahkan undang undang KPK tahun 2019 telah berpengaruh besar terhadap kinerja KPK,hal ini terbukti dengan menurunya angka tindakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Semenjak disahkan undang undang KPK,kinerja KPK sangat menurun hampir setengah dari sebelum disahkan undang undang  tersebut.Hal ini menandakan bahwa dengan disahkannya undang undang KPK sangat mempengaruhi kinerja KPK dalam kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia.KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi harus diperkuat,dengan cara memberi kebebasan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

Downloads

Published

2021-08-15

How to Cite

Hilmawan Wibowo, H. ., Fahmi Rizalqi , D. ., & Husda Yani, S. (2021). Pengaruh Revisi Undang-Undang Kpk Dalam Kegiatan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Sains, 1(8), 943–950. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i8.187