Pengaruh Revisi Undang-Undang Kpk Dalam Kegiatan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i8.187Keywords:
KPK, korupsi, revisi, undang-undangAbstract
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang didirikan untuk memberantas dan mencegah tindak pidana di Indonesia. KPK berdiri berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002. Undang-Undang tersebut mengatur tentang kewenangan dan tugas komisi Pemerantasan Korupsi. Pada tahun 2019 pemerintahan Indonesia merevisi Undang-Undang tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dari revisi Undang-Undang KPK dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif, metode penelitian kualitatif, dan teknik pengumpulan data. Sehingga penelitian dapat didukung dengan data dan dapat mendeskripsikan kondisi KPK setelah revisi Undang-Undang. Revisi undang undang KPK telah berpengaruh kepada kewenangan KPK. Kewenangan tersebut antara lain kewenangan penyadapan,penuntutan, menghentikan pengusutan, dan tentang pembentukan lembaga pengawas KPK.Dengan disahkan undang undang KPK tahun 2019 telah berpengaruh besar terhadap kinerja KPK,hal ini terbukti dengan menurunya angka tindakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Semenjak disahkan undang undang KPK,kinerja KPK sangat menurun hampir setengah dari sebelum disahkan undang undang tersebut.Hal ini menandakan bahwa dengan disahkannya undang undang KPK sangat mempengaruhi kinerja KPK dalam kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia.KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi harus diperkuat,dengan cara memberi kebebasan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Henry Hilmawan Wibowo, Dimas Fahmi Rizalqi , Sri Husda Yani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.