Kewenangan Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Dalam Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Oleh Direktorat Jenderal Pajak
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i11.291Keywords:
Perbankan, Informasi Keuangan, PerpajakanAbstract
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (Perpu Nomor 1 Tahun 2017) yang lebih lanjut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain. Untuk menjalankan kewenangan tersebut sesuai amanat Perpu Nomor 1 Tahun 2017 untuk ditetapkannya petunjuk teknis, kepada Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk membuat pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyampaian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut. Penulisan ini dimaksudkan sebagai tinjauan yuridis kewenangan pengaturan dan pengawasan tersebut khususnya terhadap sektor perbankan, mengingat pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan sektor perbankan adalah tugas dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Lisa Novita Sirait
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.