Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Adat
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i1.31966Keywords:
hukum adat minangkabau, pasal 41 UU perkawinan, perceraianAbstract
Setelah perceraian, pemenuhan hak nafkah anak kerap terabaikan meskipun telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan ayah tidak memenuhi kewajiban nafkah anak pasca perceraian di Nagari Aua Kuniang, serta upaya yang dilakukan oleh ibu untuk memastikan anak yang diasuhnya tetap menerima nafkah. Metode yang diterapkan dalam studi ini adalah yuridis empiris, dengan mengumpulkan data melalui penelitian lapangan, seperti wawancara dengan informan sebagai data primer, serta kajian pustaka sebagai data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab ayah tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah anak pasca perceraian di Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Faktor-faktor tersebut mencakup beban tambahan yang muncul setelah ayah menikah lagi, kesalahpahaman terkait sistem matrilineal dalam Hukum Adat Minangkabau, kesulitan ekonomi, kurangnya kepercayaan ayah terhadap ibu, minimnya komunikasi antara ayah dan anak, serta ketidaktahuan ibu dan anak mengenai keberadaan ayah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi khusus dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memastikan hak nafkah anak terpenuhi. Pemerintah dan lembaga adat disarankan untuk menetapkan sanksi bagi ayah yang melalaikan kewajibannya. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara hukum negara dan hukum adat dalam melindungi hak anak, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Pitriani Pitriani, Syamsul Bahri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.