Telaah Pengembalian Aset Hasil Kejahatan Korupsi Melalui Konsep Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Pemulihan Kerugian Negara
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i3.32083Keywords:
Pengembalian Aset, Korupsi, Keadilan RestoratifAbstract
Pengembalian aset negara yang menjadi objek kejahatan dari koruptor sebagai pelaku sangat penting bagi pembangunan negara berkembang karena pengembalian aset tidak semata-mata hanya sebatas merestorasi tetapi juga bertujuan untuk menegakan supremasi hukum di mana tidak satu orang pun kebal terhadap hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian di analisa dengan menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Pengembalian aset dari hasil kejahatan korupsi melalui konsep keadilan restoratif merupakan suatu cara yang sangat relevan dan efektif. Hal ini oleh karena selama ini dalam penegakan hukum pidana korupsi para aparat penegak hukum lebih mengutamakan keadilan retributif yang berorientasi pada pembalasan melalui penjatuhan hukuman kurungan tanpa mengedepankan pengembalian kerugian yang dialami negara. Sebagai masukan terkait upaya dalam pengembalian aset kerugian negara terhadap kejahatan korupsi di Indonesia, kiranya dapat dilakukan beberapa mekanisme yang tepat, meliputi perlunya keseriusan penegak hukum, pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset dan pengembalian aset secara non conviction based sebagai alternatif.
References
Frank E. Hagan, 2013, Pengantar Kriminologi Teori, Metode, dan Perilaku Criminal, Prenadamedia Group, Jakarta, h.15.
https://www.transparency.org/en/countries/indonesia
Komisi III, Memiskinkan Koruptor Melalui Pembahasan RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/44457/t/Memiski nkan+Koruptor+Melalui+Pembahasan+RUU+Perampas an+Aset+Berikan+Efek+Jera
Adi Kusyandi, 2022, Pengembalian Aset
Dan Penjatuhan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Yustitia, Vol.8 No.2, h.159, https://doi.org/10.31943/yustitia.v8i2.164
Ibid
Purwaning M. Yanuar, 2007, Pengembalian
Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT Alumni, Bandung, h. 3.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, h.124
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian
Hukum, Kencana, Jakarta, h. 22
Ana Aniza Karunia, 2022, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman ,” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi Vol. 10, No. 1, h. 123,https://doi.org/https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.6 281
Siswanto Sunarso, 2012, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, h.43- 44
Henny Saida Flora, 2018, Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, University Of Bengkulu Law Journal Vol.2 No.2, h. 2, https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, 2013, Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, h. 126-136
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana Alumni, Bandung, h.77
Agus Rusianto, 2015, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Kencana, Jakarta, h.252
Muhammad Yusuf, 2013, Merampas Aset Koruptor (Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia), Kompas, Jakarta, h. 161
Purwaning M. Yanuar, Op.Cit, h. 209
Tony Prayogo, 2016, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 N0. 02, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, h. 194
Yenti Garnasih, 2010, “Asset Recovery Act Sebagai Strategi dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 7, No. 4, h. 629, http://www.karyailmiah.trisakti.ac.id
Theodore S. Greenberg, et. al, 2009, Stolen
Asset Recovery, A Good Practices Guide For Non- Conviction Based Asset Forfeiture, The World Bank, Washington DC.p.15
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Made Wantra, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, I Wayan Putu Sucana Aryana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









