Telaah Pengembalian Aset Hasil Kejahatan Korupsi Melalui Konsep Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Pemulihan Kerugian Negara

Authors

  • I Made Wantra Universitas Ngurah Rai, Indonesia
  • Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi Universitas Ngurah Rai, Indonesia
  • I Wayan Putu Sucana Aryana Universitas Ngurah Rai, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i3.32083

Keywords:

Pengembalian Aset, Korupsi, Keadilan Restoratif

Abstract

Pengembalian aset negara yang menjadi objek kejahatan dari koruptor sebagai pelaku sangat penting bagi pembangunan negara berkembang karena pengembalian aset tidak semata-mata hanya sebatas merestorasi tetapi juga bertujuan untuk menegakan supremasi hukum di mana tidak satu orang pun kebal terhadap hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang kemudian di analisa dengan menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Pengembalian aset dari hasil kejahatan korupsi melalui konsep keadilan restoratif merupakan suatu cara yang sangat relevan dan efektif. Hal ini oleh karena selama ini dalam penegakan hukum pidana korupsi para aparat penegak hukum lebih mengutamakan keadilan retributif yang berorientasi pada pembalasan melalui penjatuhan hukuman kurungan tanpa mengedepankan pengembalian kerugian yang dialami negara. Sebagai masukan terkait upaya dalam pengembalian aset kerugian negara terhadap kejahatan korupsi di Indonesia, kiranya dapat dilakukan beberapa mekanisme yang tepat, meliputi perlunya keseriusan penegak hukum, pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset dan pengembalian aset secara non conviction based sebagai alternatif.

References

Frank E. Hagan, 2013, Pengantar Kriminologi Teori, Metode, dan Perilaku Criminal, Prenadamedia Group, Jakarta, h.15.

https://www.transparency.org/en/countries/indonesia

Komisi III, Memiskinkan Koruptor Melalui Pembahasan RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/44457/t/Memiski nkan+Koruptor+Melalui+Pembahasan+RUU+Perampas an+Aset+Berikan+Efek+Jera

Adi Kusyandi, 2022, Pengembalian Aset

Dan Penjatuhan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Yustitia, Vol.8 No.2, h.159, https://doi.org/10.31943/yustitia.v8i2.164

Ibid

Purwaning M. Yanuar, 2007, Pengembalian

Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT Alumni, Bandung, h. 3.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, h.124

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian

Hukum, Kencana, Jakarta, h. 22

Ana Aniza Karunia, 2022, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman ,” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi Vol. 10, No. 1, h. 123,https://doi.org/https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.6 281

Siswanto Sunarso, 2012, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, h.43- 44

Henny Saida Flora, 2018, Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, University Of Bengkulu Law Journal Vol.2 No.2, h. 2, https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, 2013, Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, h. 126-136

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana Alumni, Bandung, h.77

Agus Rusianto, 2015, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Kencana, Jakarta, h.252

Muhammad Yusuf, 2013, Merampas Aset Koruptor (Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia), Kompas, Jakarta, h. 161

Purwaning M. Yanuar, Op.Cit, h. 209

Tony Prayogo, 2016, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 N0. 02, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, h. 194

Yenti Garnasih, 2010, “Asset Recovery Act Sebagai Strategi dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 7, No. 4, h. 629, http://www.karyailmiah.trisakti.ac.id

Theodore S. Greenberg, et. al, 2009, Stolen

Asset Recovery, A Good Practices Guide For Non- Conviction Based Asset Forfeiture, The World Bank, Washington DC.p.15

Downloads

Published

2025-03-22

How to Cite

Wantra, I. M., Istri Dian Laksmi Dewi, C., & Putu Sucana Aryana, I. W. (2025). Telaah Pengembalian Aset Hasil Kejahatan Korupsi Melalui Konsep Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Pemulihan Kerugian Negara. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(3), 522–532. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i3.32083