Analisis Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB) pada Tanah Timbul di Pulau Tidung Kecamatan Seribu Selatan Kabupaten Kepulauan Seribu
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i3.32084Keywords:
Tanah Timbul, Pesisir, Pulau Tidung dan ReklamasiAbstract
Indonesia merupakan negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada yaitu sepanjang 108 ribu km. Potensi sumber daya alam yang melimpah khususnya aspek kelautan yang besar dapat dikembangkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bertambahnya penduduk yang sangat besar ditambah keterbatasan lahan kota-kota besar menuntut akan kebutuhan lahan di wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil di indonesia, salah satunya Pulau Tidung di Kepulauan Seribu. Reklamsi pantai menjadi masalah tersendiri sebagai upaya untuk mengatasi keterbatasan lahan di wilayah pesisir tersebut, masyarakat tidak dapat memperoleh kepastian hak atas tanah dari hasil okupasinya karena tidak adanya bukti penguasaan berupa perizinan dan legalitas pemilikan ruang laut. Selain itu, reklamasi pantai tidak hanya digunakan sebagai kawasan permukiman tetapi juga dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk resort/wisata (non permukiman). Metode data pada penelitian menggunakan teknik observasi dan untuk metode analisis yang digunakan pada penelitian menggunakan deskriptif sosiologis yuridis. Hasil akhir dari penelitian ini adalah inventarisasi indikasi tanah timbul, baik yang terjadi secara alami dan buatan sebagai rekomendasi oleh seluruh pemangku kepentingan untuk menetapkan kebijakan di wilayah pesisir seperti pemberian hak, penentuan zonasi dan kegiatan administrasi lainnya yang didasari pada konsep Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB)
References
Ina Revayanti (2023), “Penyusunan Inventarisasi Tanah Timbul di Kepulauan Seribu (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang Terindikasi Tanah Timbul Melalui Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB) di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan)”, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta
Endang Condro Hastuti, Tjaturahono Budi Sanjoto, Puji Hardati (2018), “Perubahan Garis Pantai dan Pengaruhnya Terhadap Status Kepemilikan dan Penguasaan Tanah Timbul di Muara Sungai Wulan Tahun 1986-2016”, Jurusan Geografi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Irsal Marsudi Sam, Setiowati, Rakhmat Riyadi (2020), “Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah Di Sempadan Pantai Di Kelurahan Bintarore”, Jurnal Tunas Agraria Vol. 3 No.2
Andi Yusriandi, Asmadin dan Amadhan Takwir (2022), “Tingkat Kestabilan Pantai Berdasarkan Kondisi Hidro Oseanografi Perairan Kecamatan Sawa, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara”, Sapa Laut November 2022. Vol.7(4): 187-192
Risti Rahmawati, Devi Siti Hamzah Marpaung (2023), “Perlindungan Hukum Atas Status Kepemilikan dan Penguasaan Tanah Timbul di Desa Muarabaru Kabupaten Karawang”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Mei 2023, 9(10), 500-511
Struktur Data Indikasi Tanah Timbul Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementrian ATR/BPN
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ina Revayanti, Shinta Kusumawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.