OJK: Dampak Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Industri Asuransi Di Indonesia

Authors

  • Oktar Hasudungan Faklutas Hukum Universitas Kristen Indonesia
  • Anthon Sijabat Faklutas Hukum Universitas Kristen Indonesia
  • Diana Ria Winanti Napitupulu Faklutas Hukum Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i4.32142

Keywords:

Regulasi OJK, industri asuransi, perlindungan konsumen, transparansi, akuntabilitas, pengawasan

Abstract

Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran penting dalam pengaturan dan pengawasan industri asuransi di Indonesia. Sejak didirikan pada tahun 2011, OJK telah mengeluarkan berbagai regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak regulasi OJK terhadap kinerja, stabilitas, dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi. Metode yang digunakan adalah kajian literatur hukum dan analisis empiris melalui wawancara dengan pelaku industri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi OJK berdampak positif terhadap pertumbuhan premi dan aset perusahaan asuransi, namun juga menghadapi tantangan dalam implementasi dan pengawasan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun regulasi OJK telah membawa kemajuan, perlu ada peningkatan dalam efektivitas pengawasan dan dukungan bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi regulasi tersebut. Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam sektor keuangan, khususnya industri asuransi, yang bertujuan untuk menciptakan pasar yang adil, efisien, dan transparan. Implementasi regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, dalam implementasinya, terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi, seperti kompleksitas regulasi, kapasitas pengawasan, dan adaptasi perusahaan asuransi terhadap perubahan regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi OJK dalam mencapai tujuan tersebut. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin hukum, serta analisis empiris melalui wawancara dengan pelaku industri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi OJK telah berhasil meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan asuransi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Namun, masih terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi dan pengawasan regulasi, seperti kurangnya sosialisasi regulasi kepada masyarakat, kurangnya koordinasi antar lembaga terkait, dan kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran regulasi. Hal ini berakibat pada belum optimalnya pencapaian tujuan regulasi OJK.

References

Abdulkadir Muhammad. (2011). *Hukum Asuransi Indonesia*. Cet ke-5. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lembaga Pendidikan Asuransi Indonesia. *Sejarah Asuransi: Edisi I*. Lembaga Pendidikan, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro. (1996). *Hukum Asuransi di Indonesia*. PT. Intermasa, Jakarta.

Wirjono - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618).

Downloads

Published

2025-05-07

How to Cite

Hasudungan, O., Sijabat, A. ., & Napitupulu, D. R. W. . (2025). OJK: Dampak Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Industri Asuransi Di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(4), 1081–1088. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i4.32142