Jual Beli: Bagaimana Jika Transaksi Jual Beli Atas Tanah Tidak Dilakukan Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i4.32161Keywords:
Jual beli tanah, Akta Jual Beli (AJB), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Perlindungan hukum, Kepastian hukumAbstract
Jual beli tanah merupakan salah satu bentuk peralihan hak yang wajib memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satu syarat utama adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar transaksi memiliki kekuatan hukum yang sah. Namun, dalam praktiknya, masih banyak transaksi jual beli tanah dilakukan di bawah tangan tanpa melibatkan PPAT, sehingga menimbulkan risiko hukum, seperti sengketa kepemilikan dan ketidakpastian hukum bagi pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum transaksi jual beli tanah yang tidak memenuhi persyaratan formal. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli tanah yang tidak memenuhi syarat formal dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Selain itu, pentingnya peran PPAT dalam memastikan keabsahan transaksi serta prosedur balik nama sertifikat tanah menjadi sorotan utama. Hal ini berakibat pada lemahnya posisi hukum pembeli dalam menghadapi potensi gugatan atau sengketa di kemudian hari.
References
Lubis, M. Y. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Mandar Maju, Bandung.
Zainal, I. (2020). Ketentuan Jual-Beli Menurut Hukum Perdata. Fakultas Hukum USU, Medan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (2021). Statistik Tanah Adat di Indonesia.
Wirjono Bank Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Transaksi Non-Tunai.
Harsono, Boedi. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Maria S.W. Sumardjono. (2019). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Sudaryanto. (2015). Problematika Hukum dalam Transaksi Jual Beli Tanah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Mien Soputan, Vonny Anneke Wongkar, Tommy Ferdy Sumakul, “Kekuatan Hukum Kedudukan Kepala Desa Menerbitkan Surat Keterangan Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah,” Jurnal Nuansa Akademik Vol. 9, No. 2 (2024): hal. 291 – 304.
Christiana Sri Murni, “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak atas Tanah,” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum Vol. 1, No. 1 (2021): hal. 25 – 48.
Wahyu Perkasa Oktavio, “Penerapan Asas Publisitas pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat,” Unes Law Review Vol. 5, No. 1 (2022): hal. 138 – 151.
Septiana Runingtiyas Ayu Pertiwi, Luluk Lusiati Cahyarini, “Analisis Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat (Studi Kasus Putusan Nomor 75/Pdt/2016/Pt.Dps),” Notarius, Volume 16 Nomor 1 (2023): hal. 36 – 47.
Adhitiawarman, Danica (2025, 15 Januari). 70% Tanah Adat Tidak Tercatat, Nusron Ungkap Biang Keroknya. Diakses 14 Maret 2025 dari https://www.detik.com/properti/berita/d-7733654/70-tanah-adat-tidak-tercatat-nusron-ungkap-biang-keroknya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Febrian Febrian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.