Jual Beli: Bagaimana Jika Transaksi Jual Beli Atas Tanah Tidak Dilakukan Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Authors

  • Febrian Febrian Faklutas Hukum Universitas Kristen Indonesia
  • Oktar Hasudungan Faklutas Hukum Universitas Kristen Indonesia
  • Diana Ria Winanti Napitupulu Faklutas Hukum Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i4.32161

Keywords:

Jual beli tanah, Akta Jual Beli (AJB), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Perlindungan hukum, Kepastian hukum

Abstract

Jual beli tanah merupakan salah satu bentuk peralihan hak yang wajib memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satu syarat utama adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar transaksi memiliki kekuatan hukum yang sah. Namun, dalam praktiknya, masih banyak transaksi jual beli tanah dilakukan di bawah tangan tanpa melibatkan PPAT, sehingga menimbulkan risiko hukum, seperti sengketa kepemilikan dan ketidakpastian hukum bagi pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum transaksi jual beli tanah yang tidak memenuhi persyaratan formal. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli tanah yang tidak memenuhi syarat formal dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Selain itu, pentingnya peran PPAT dalam memastikan keabsahan transaksi serta prosedur balik nama sertifikat tanah menjadi sorotan utama. Hal ini berakibat pada lemahnya posisi hukum pembeli dalam menghadapi potensi gugatan atau sengketa di kemudian hari.

References

Lubis, M. Y. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Mandar Maju, Bandung.

Zainal, I. (2020). Ketentuan Jual-Beli Menurut Hukum Perdata. Fakultas Hukum USU, Medan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (2021). Statistik Tanah Adat di Indonesia.

Wirjono Bank Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Transaksi Non-Tunai.

Harsono, Boedi. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Maria S.W. Sumardjono. (2019). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Sudaryanto. (2015). Problematika Hukum dalam Transaksi Jual Beli Tanah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Mien Soputan, Vonny Anneke Wongkar, Tommy Ferdy Sumakul, “Kekuatan Hukum Kedudukan Kepala Desa Menerbitkan Surat Keterangan Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah,” Jurnal Nuansa Akademik Vol. 9, No. 2 (2024): hal. 291 – 304.

Christiana Sri Murni, “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak atas Tanah,” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum Vol. 1, No. 1 (2021): hal. 25 – 48.

Wahyu Perkasa Oktavio, “Penerapan Asas Publisitas pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat,” Unes Law Review Vol. 5, No. 1 (2022): hal. 138 – 151.

Septiana Runingtiyas Ayu Pertiwi, Luluk Lusiati Cahyarini, “Analisis Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat (Studi Kasus Putusan Nomor 75/Pdt/2016/Pt.Dps),” Notarius, Volume 16 Nomor 1 (2023): hal. 36 – 47.

Adhitiawarman, Danica (2025, 15 Januari). 70% Tanah Adat Tidak Tercatat, Nusron Ungkap Biang Keroknya. Diakses 14 Maret 2025 dari https://www.detik.com/properti/berita/d-7733654/70-tanah-adat-tidak-tercatat-nusron-ungkap-biang-keroknya

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016.

Downloads

Published

2025-05-06

How to Cite

Febrian, F., Hasudungan, O. ., & Napitupulu, D. R. W. . (2025). Jual Beli: Bagaimana Jika Transaksi Jual Beli Atas Tanah Tidak Dilakukan Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jurnal Sosial Dan Sains, 5(4), 1017–1025. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i4.32161