Analisis Force Majeure dan Implikasinya terhadap Perjanjian Kredit
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i5.32187Keywords:
Covid-19, Force Majeure, KreditAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar hukum dan implikasi dari force majeure dalam perjanjian kredit, dengan fokus pada dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor keuangan dan perlindungan konsumen. Pandemi yang dikategorikan sebagai force majeure relatif melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 memberikan dasar hukum bagi restrukturisasi kredit tanpa menghapus kewajiban debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan studi kasus Putusan No.347/Pdt/2021/PT SMG, penelitian ini menelusuri efektivitas penerapan force majeure serta sejauh mana lembaga keuangan mematuhi ketentuan OJK dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun restrukturisasi kredit diatur melalui POJK No.11/POJK.03/2020, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, terutama terkait pemahaman konsumen atas haknya dan lemahnya fungsi pengaduan lembaga keuangan. Studi ini menyoroti perlunya sosialisasi regulasi dan penguatan unit perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Implikasi penelitian ini penting bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum untuk merumuskan klausul force majeure yang lebih kontekstual serta SOP pemberian keringanan kredit yang adil dan transparan. Penelitian ini juga merekomendasikan pendekatan selektif dalam pemberian restrukturisasi guna menjaga stabilitas sektor keuangan sambil tetap menghormati hak-hak debitur.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ashila Raisya, Christabel Daniella Suhendra, Keisha Nadine Sastraatmaja, Naomi Inly Parhusip

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





