Pembangunan dan Perkembangan Hukum Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum Integratif
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i10.32488Keywords:
teori hukum integratif, pembangunan hukum, perkembangan hukum IndonesiaAbstract
Penelitian ini membahas pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia melalui perspektif teori hukum integratif. Teori ini menekankan pentingnya penggabungan berbagai sumber hukum, yaitu hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional, agar tercipta sistem hukum yang harmonis dan responsif terhadap dinamika sosial budaya masyarakat Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada perkembangan hukum sejak era 1970-an hingga periode reformasi dan globalisasi, dengan tujuan menganalisis sejauh mana teori hukum integratif mampu menjelaskan keterkaitan antara hukum formal, nilai sosial, dan budaya masyarakat dalam proses pembangunan hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sementara analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yang menekankan pada penafsiran hukum dan relevansinya dengan konteks sosial budaya. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkembangan hukum Indonesia sejak 1970-an dapat dipahami melalui teori hukum integratif yang menggabungkan aspek hukum formal dengan nilai sosial dan budaya. Meskipun hukum bertujuan untuk mencapai keadilan sosial, masih terdapat permasalahan berupa ketimpangan penegakan hukum, kriminalisasi kebijakan, serta fenomena “no viral, no justice” yang mencerminkan belum optimalnya perlindungan keadilan bagi seluruh warga. Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural, peningkatan kapasitas aparat, dan penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagai fondasi agar pembangunan hukum Indonesia benar-benar mampu mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi Masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wulan Sari Gustriani, T Subarsyah, H. Dedy Hernawan, N. Ike Kusmiati, Irma Rachmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





