Analisis Hukum Penerapan Sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor 1840/Pid.B/2023/PN MDN)
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i10.32511Keywords:
Tindak pidana kekerasan seksual, Penerapan sanksi pidana, Pemidanaan pelaku kekerasan seksualAbstract
Tindak pidana kekerasan seksual merupakan segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana serta tindakan seksual lainnya yang diatur dalam undang-undang, yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang. Tindakan ini umumnya terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis, termasuk gangguan kesehatan reproduksi. Pada Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, dengan sumber data yang meliputi data primer (peraturan perundang-undangan), data sekunder (buku, jurnal ilmiah), dan data tersier (kamus hukum, ensiklopedia). Kemudian pada hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum dan penerapan sanksi terhadap tindak pidana kekerasan seksual tercantum dalam Pasal 293 Ayat (1) KUHP, Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam proses penegakan hukum, pertimbangan hakim bersifat yuridis dan meliputi dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan ini penting untuk menjamin keadilan bagi korban dan penjatuhan hukuman yang proporsional bagi pelaku.
References
-
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Daniel Halomoan Dwitama, Nanang Tomi Sitorus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





