Analisis Hukum Penerapan Sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor 1840/Pid.B/2023/PN MDN)

Authors

  • Daniel Halomoan Dwitama Universitas Medan Area, Indonesia
  • Nanang Tomi Sitorus Universitas Medan Area, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i10.32511

Keywords:

Tindak pidana kekerasan seksual, Penerapan sanksi pidana, Pemidanaan pelaku kekerasan seksual

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual merupakan segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana serta tindakan seksual lainnya yang diatur dalam undang-undang, yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang. Tindakan ini umumnya terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis, termasuk gangguan kesehatan reproduksi. Pada Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, dengan sumber data yang meliputi data primer (peraturan perundang-undangan), data sekunder (buku, jurnal ilmiah), dan data tersier (kamus hukum, ensiklopedia). Kemudian pada hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum dan penerapan sanksi terhadap tindak pidana kekerasan seksual tercantum dalam Pasal 293 Ayat (1) KUHP, Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam proses penegakan hukum, pertimbangan hakim bersifat yuridis dan meliputi dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan ini penting untuk menjamin keadilan bagi korban dan penjatuhan hukuman yang proporsional bagi pelaku.

References

-

Downloads

Published

2025-10-23

How to Cite

Halomoan Dwitama, D., & Tomi Sitorus, N. (2025). Analisis Hukum Penerapan Sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor 1840/Pid.B/2023/PN MDN). Jurnal Sosial Dan Sains, 5(10), 7479–7492. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i10.32511