Hukum Bisnis dalam Pengembangan UMKM di Indonesia Kepastian Hukum, Tantangan, dan Solusi
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i10.32549Keywords:
Hukum Bisnis, UMKM, Perlindungan Hukum, Digitalisasi, Kekayaan IntelektualAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusi signifikan terhadap PDB, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan ekonomi. Namun, sektor ini masih menghadapi berbagai hambatan, khususnya dalam aspek hukum bisnis. Regulasi yang kompleks, rendahnya literasi hukum, lemahnya perlindungan hak kekayaan intelektual, serta keterbatasan akses perizinan dan pembiayaan membuat UMKM rentan terhadap praktik bisnis yang merugikan. Penelitian ini mengkaji keterkaitan hukum bisnis dengan keberlangsungan UMKM melalui pendekatan normatif dan studi literatur, dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU Cipta Kerja, UU ITE, serta regulasi perlindungan konsumen dan kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif (normative juridical research). Pendekatan ini dipilih karena fokus penelitian adalah menelaah norma, asas, dan peraturan hukum yang berlaku terkait dengan pengembangan dan perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa permasalahan utama UMKM mencakup dominasi perjanjian lisan tanpa kontrak tertulis, ketidakpatuhan pada regulasi ketenagakerjaan, sengketa merek dagang, serta kerentanan terhadap pinjaman online ilegal. Studi kasus menegaskan bahwa kelemahan dalam aspek hukum dapat menghambat pertumbuhan bahkan mengancam kelangsungan usaha. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi hukum, penyederhanaan perizinan berbasis digital, penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual, dorongan penggunaan kontrak tertulis, serta optimalisasi akses pembiayaan legal. Penyelesaian sengketa non-litigasi melalui mediasi atau arbitrase juga perlu diperkuat. Dengan sinergi antara pemerintah, akademisi, lembaga keuangan, dan pelaku usaha, hukum bisnis dapat berfungsi bukan sebagai beban, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat daya saing UMKM di era globalisasi dan digitalisasi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Herdianto Herdianto, Agus Satory

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





