Analisis Yuridis Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk (Studi Kasus Perkara Nomor : 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks)

Authors

  • Wiwik Sri Widiarty Universitas Kristen Indonesia
  • Pittor Parlindungan Hasibuan Universitas Kristen Indonesia
  • Fernando Silalahi Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i11.32558

Keywords:

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepastian Hukum, Keadilan, BUMN, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Pengadilan Niaga, Kompetensi Relatif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks yang menetapkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta menganalisis mekanisme dan instrumen hukum yang kemudian berujung pada pencabutan putusan PKPU tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengadopsi metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan studi kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut menimbulkan perdebatan dari sisi kompetensi relatif pengadilan, karena domisili hukum debitur (PT PP Tbk) berada di Jakarta Timur, sedangkan perkara diperiksa di Pengadilan Niaga Makassar. Berdasarkan teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan teori keadilan John Rawls, putusan PKPU sementara tersebut dianggap tidak sesuai dengan asas legalitas dan due process of law yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan forum shopping dalam praktik peradilan niaga. Lebih lanjut, status PT PP (Persero) Tbk sebagai BUMN menimbulkan implikasi yuridis yang kompleks, mengingat BUMN memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, penerapan PKPU terhadap BUMN harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan publik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan asas kompetensi relatif oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, sehingga putusan PKPU terhadap PT PP (Persero) Tbk perlu dibatalkan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan adanya pembaharuan pedoman teknis peradilan niaga dalam menangani perkara PKPU terhadap entitas BUMN agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum di masa mendatang.

References

Anatami, D. (2021). Pengenalan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Budi Utama.

Andriani, N. (2012). Kepailitan BUMN persero berdasarkan asas kepastian hukum. Alumni.

Ansari, M. I. (2018). Badan usaha milik negara dan kewajiban pelayanan umum pada sektor pos. Jurnal Penelitian Pos Dan Informatika, 8(1), 1–20.

Aprita, S. (2018). Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Perspektif teori). Setara Press.

Asyhadie & Sutrisno B., Z. (2012). Hukum perusahaan dan kepailitan. Erlangga.

Christiawan, R. (2020). Hukum kepailitan & penundaan kewajiban pembayaran utang. Rajagrafindo Persada.

Daffa, A. R., & Herwiyanti, E. (2023). Tinjauan Literatur Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada Badan Usaha Milik Negara Indonesia. Economics and Digital Business Review, 4(2), 217–230.

Fatzgani, A. D. (2017). Tinjauan hukum terhadap pembentukan induk perusahaan (holding) pada badan usaha milik negara. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Fauzan & Prasetyo H., U. (2011). Teori keadilan. Pustaka Pelajar.

Fuady, M. (2017). Hukum pailit dalam teori & praktik. Citra Aditya Bakti.

Ginting, E. R. (2018). Hukum kepailitan: Rapat-rapat kreditur. Sinar Grafika.

Hartini, R. (2017). BUMN persero: Konsep keuangan negara dan hukum kepailitan di Indonesia. Setara Press.

Ilmar, A. (2012). Hak menguasai negara dalam privatisasi BUMN. Kencana Prenada Media Group.

Jonifianto & Wijaya A., E. (2018). Kompetensi profesi kurator & pengurus: Panduan menjadi kurator & pengurus yang profesional dan independen. Sinar Grafika.

Khairandy, R. (2014). Pokok-pokok pengantar hukum dagang Indonesia. FH UII Press.

Mufti, A., Selajar, S. Y., & Mutalib, M. T. (2019). Pertanggungjawaban Pimpinan BUMN/BUMD Berbentuk Perseroan Terbatas dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1(1).

Mulhadi. (2017). Hukum perusahaan: Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Rajawali Pers.

Muttaqien, R. (2014). Teori umum tentang hukum dan negara. Nusa Media.

Nadriana, L. (2024). Serba-serbi beracara di pengadilan niaga: Hukum acara PKPU, kepailitan, sengketa hak kekayaan intelektual, sengketa likuidasi bank. Rajagrafindo Persada.

Natun, J. T. K. S. (2019). status kepemilikan anak perusahaan BUMN. Mimbar Keadilan, 12(1), 1–12.

Nugroho, S. A. (2018). Hukum kepailitan di Indonesia dalam teori dan praktik serta penerapan hukumnya. Prenadamedia Group.

Otto, J. M. (2012). Kepastian hukum yang nyata di negara berkembang. Dalam A. W. Bedner (Ed.), Seri unsur-unsur penyusun bangunan negara hukum: Kajian sosio-legal (Ed. 1, hlm. 122–123). Pustaka Larasan, Universitas Indonesia, Universitas Leiden, & Universitas Groningen.

Prasetio. (2014). Dilema BUMN: Benturan penerapan business judgment rule (BJR) dalam keputusan bisnis direksi BUMN. Rayyana Komunikasindo.

Rachman, H. (2021). Pengakuan bersalah terdakwa dalam sistem peradilan pidana. CV Intelektual Writer.

Rhiti, H. (2015). Filsafat hukum edisi lengkap (Dari klasik ke postmodernisme) (Cet. ke-5). Universitas Atma Jaya.

Sandi, M. Y., Muhjad, M. H., & Syaufi, A. (2023). Kekayaan negara yang dipisahkan dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk persero. Notary Law Journal, 2(3), 181–202.

Sanjaya, U. H. (2014). Penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hukum kepailitan. NFP Publishing.

Sastrawidhajaja, M. S. (2010). Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. PT Alumni.

Simanjuntak, J. (2024). Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas (Bumn Persero): Jimmy Simanjuntak. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(1), 165–177.

Suparmono, G. (2016). BUMN ditinjau dari segi hukum perdata. Rineka Cipta.

Supramono, G. (2013). Perjanjian utang piutang. Kencana Prenada Media Group.

Suyatno, R. A. (2012). Pemanfaatan penundaan kewajiban pembayaran utang. Kencana Prenada Media Group.

Tandra, S. (2022). Hukum kepailitan: Kertas kerja kurator & pengurus. Laksbang Pustaka.

Van Apeldoorn, L. J. (2010). Pengantar ilmu hukum. Pradnya Paramitha.

Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum (Cet. 1). RPublika Global Media.

Wijaya & Ananta W. P., A. (2018). Hukum acara pengadilan niaga. Sinar Grafika.

Wijaya, A. (2017). Penanganan perkara kepailitan dan perkara penundaan pembayaran secara praktis. Citra Aditya Bakti.

Zulmawan, W. (2014). Pendayagunaan aset BUMN dan pembentukan anak perusahaan. Permata Aksara.

Downloads

Published

2025-11-06

How to Cite

Widiarty, W. S., Hasibuan, P. P. ., & Silalahi, F. . (2025). Analisis Yuridis Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk (Studi Kasus Perkara Nomor : 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks). Jurnal Sosial Dan Sains, 5(11), 7527–7535. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i11.32558