Analisis Yuridis Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk (Studi Kasus Perkara Nomor : 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks)
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i11.32558Keywords:
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepastian Hukum, Keadilan, BUMN, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Pengadilan Niaga, Kompetensi RelatifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks yang menetapkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta menganalisis mekanisme dan instrumen hukum yang kemudian berujung pada pencabutan putusan PKPU tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengadopsi metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan studi kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut menimbulkan perdebatan dari sisi kompetensi relatif pengadilan, karena domisili hukum debitur (PT PP Tbk) berada di Jakarta Timur, sedangkan perkara diperiksa di Pengadilan Niaga Makassar. Berdasarkan teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan teori keadilan John Rawls, putusan PKPU sementara tersebut dianggap tidak sesuai dengan asas legalitas dan due process of law yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan forum shopping dalam praktik peradilan niaga. Lebih lanjut, status PT PP (Persero) Tbk sebagai BUMN menimbulkan implikasi yuridis yang kompleks, mengingat BUMN memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, penerapan PKPU terhadap BUMN harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan publik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan asas kompetensi relatif oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, sehingga putusan PKPU terhadap PT PP (Persero) Tbk perlu dibatalkan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan adanya pembaharuan pedoman teknis peradilan niaga dalam menangani perkara PKPU terhadap entitas BUMN agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum di masa mendatang.
References
Anatami, D. (2021). Pengenalan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Budi Utama.
Andriani, N. (2012). Kepailitan BUMN persero berdasarkan asas kepastian hukum. Alumni.
Ansari, M. I. (2018). Badan usaha milik negara dan kewajiban pelayanan umum pada sektor pos. Jurnal Penelitian Pos Dan Informatika, 8(1), 1–20.
Aprita, S. (2018). Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Perspektif teori). Setara Press.
Asyhadie & Sutrisno B., Z. (2012). Hukum perusahaan dan kepailitan. Erlangga.
Christiawan, R. (2020). Hukum kepailitan & penundaan kewajiban pembayaran utang. Rajagrafindo Persada.
Daffa, A. R., & Herwiyanti, E. (2023). Tinjauan Literatur Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada Badan Usaha Milik Negara Indonesia. Economics and Digital Business Review, 4(2), 217–230.
Fatzgani, A. D. (2017). Tinjauan hukum terhadap pembentukan induk perusahaan (holding) pada badan usaha milik negara. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Fauzan & Prasetyo H., U. (2011). Teori keadilan. Pustaka Pelajar.
Fuady, M. (2017). Hukum pailit dalam teori & praktik. Citra Aditya Bakti.
Ginting, E. R. (2018). Hukum kepailitan: Rapat-rapat kreditur. Sinar Grafika.
Hartini, R. (2017). BUMN persero: Konsep keuangan negara dan hukum kepailitan di Indonesia. Setara Press.
Ilmar, A. (2012). Hak menguasai negara dalam privatisasi BUMN. Kencana Prenada Media Group.
Jonifianto & Wijaya A., E. (2018). Kompetensi profesi kurator & pengurus: Panduan menjadi kurator & pengurus yang profesional dan independen. Sinar Grafika.
Khairandy, R. (2014). Pokok-pokok pengantar hukum dagang Indonesia. FH UII Press.
Mufti, A., Selajar, S. Y., & Mutalib, M. T. (2019). Pertanggungjawaban Pimpinan BUMN/BUMD Berbentuk Perseroan Terbatas dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1(1).
Mulhadi. (2017). Hukum perusahaan: Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Rajawali Pers.
Muttaqien, R. (2014). Teori umum tentang hukum dan negara. Nusa Media.
Nadriana, L. (2024). Serba-serbi beracara di pengadilan niaga: Hukum acara PKPU, kepailitan, sengketa hak kekayaan intelektual, sengketa likuidasi bank. Rajagrafindo Persada.
Natun, J. T. K. S. (2019). status kepemilikan anak perusahaan BUMN. Mimbar Keadilan, 12(1), 1–12.
Nugroho, S. A. (2018). Hukum kepailitan di Indonesia dalam teori dan praktik serta penerapan hukumnya. Prenadamedia Group.
Otto, J. M. (2012). Kepastian hukum yang nyata di negara berkembang. Dalam A. W. Bedner (Ed.), Seri unsur-unsur penyusun bangunan negara hukum: Kajian sosio-legal (Ed. 1, hlm. 122–123). Pustaka Larasan, Universitas Indonesia, Universitas Leiden, & Universitas Groningen.
Prasetio. (2014). Dilema BUMN: Benturan penerapan business judgment rule (BJR) dalam keputusan bisnis direksi BUMN. Rayyana Komunikasindo.
Rachman, H. (2021). Pengakuan bersalah terdakwa dalam sistem peradilan pidana. CV Intelektual Writer.
Rhiti, H. (2015). Filsafat hukum edisi lengkap (Dari klasik ke postmodernisme) (Cet. ke-5). Universitas Atma Jaya.
Sandi, M. Y., Muhjad, M. H., & Syaufi, A. (2023). Kekayaan negara yang dipisahkan dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk persero. Notary Law Journal, 2(3), 181–202.
Sanjaya, U. H. (2014). Penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hukum kepailitan. NFP Publishing.
Sastrawidhajaja, M. S. (2010). Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. PT Alumni.
Simanjuntak, J. (2024). Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas (Bumn Persero): Jimmy Simanjuntak. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(1), 165–177.
Suparmono, G. (2016). BUMN ditinjau dari segi hukum perdata. Rineka Cipta.
Supramono, G. (2013). Perjanjian utang piutang. Kencana Prenada Media Group.
Suyatno, R. A. (2012). Pemanfaatan penundaan kewajiban pembayaran utang. Kencana Prenada Media Group.
Tandra, S. (2022). Hukum kepailitan: Kertas kerja kurator & pengurus. Laksbang Pustaka.
Van Apeldoorn, L. J. (2010). Pengantar ilmu hukum. Pradnya Paramitha.
Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum (Cet. 1). RPublika Global Media.
Wijaya & Ananta W. P., A. (2018). Hukum acara pengadilan niaga. Sinar Grafika.
Wijaya, A. (2017). Penanganan perkara kepailitan dan perkara penundaan pembayaran secara praktis. Citra Aditya Bakti.
Zulmawan, W. (2014). Pendayagunaan aset BUMN dan pembentukan anak perusahaan. Permata Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wiwik Sri Widiarty, Pittor Parlindungan Hasibuan, Fernando Silalahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





