Tinjauan Kritis Hukum Pembuktian dalam Yurisdiksi Militer : Analisis Kekuatan Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor : 29-K/PM.III-14/AD/IX/2025).
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i11.32580Keywords:
Hukum Pembuktiaan, Yurisdikasi Militer, Alat BuktiAbstract
Penelitian ini membahas pentingnya penerapan hukum pembuktian dalam yurisdiksi militer, khususnya pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 10 prajurit TNI AD (Batalyon Infanteri) kepada seorang warga sipil di Denpasar, Bali. Kasus ini telah terdaftar dalam Pengadilan Militer Nomor : 29-K/PM.III-14/AD/IX/2025. Pemicu permasalahan ini berawal ketika korban menyalahgunakan kepercayaan temannya yang termasuk salah satu prajurit tersebut. Tujuan penelitian ini berfokus pada proses pembuktian, penggunaan alat bukti, sampai pertimbangan hakim yang didasari atas kekuatan alat bukti yang dipakai. Kemudian, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) serta didasari dengan perundang-undangan (statute apporach). Hasil penelitian ini ingin menunjukan bahwa Oditur Militer sebagai pihak penuntut (actori in cumbit probatio) berhasil membuktikan unsur-unsur tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah yaitu dengan Visum Et Repertum (VER) dan alat bukti berupa alat penyiksaan sampai komunikasi digital. Namun, terdapat tantangan signifikan dalam pembuktian unsur penyertaan (deelneming) terhadap 10 pelaku secara kolektif. Secara yuridis, penerapan asas negatief wettelijk bewijs telah dipenuhi. Namun, temuan ini menggarisbawahi perlunya tinjauan ulang terhadap konsistensi pertimbangan hakim dalam menjamin rasa keadilan bagi korban sipil yang diadili di lingkungan militer. Disimpulkan bahwa akuntabilitas peradilan militer dalam menangani kasus tindak pidana umum membutuhkan harmonisasi hukum acara untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga sipil.
References
Agusetiawan, S. H. (2025). Formulasi peraturan perundangan penyalahgunaan kepemilikan dan penggunaan senjata api. Penerbit Widina.
Army, Eddy. (2020). Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan. Sinar Grafika.
Caesario, Wisnu Wiyangga. (2016). Penilaian Pembuktian Alat Bukti Visum Et Repertum dan Pertimbangan Hakim Memutuskan Perkara Pengguguran Kandungan dan Melanggar Kesusilaan oleh Prajurit TNI (Studi Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor: 52-K/PM. II11/AD/V/2015)”.
Chandra, Epri. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Modus Love Scamming Di Kepolisian Resort Barelang Kota Batam. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Damanik, Muhammad Irfan Luthfi, & Lubis, Fauziah. (2024). Arti pentingnya pembuktian dalam proses penemuan hukum di peradilan perdata. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 74–81.
Darmansyah, Erick, & Lie, Gunardi. (2024). Analisis Hukum Pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara dalam Penegakan Hukum Pidana Melalui Pencarian Alat Bukti. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).
Deflijun, Defi. (2020). Analisis Kebijakan Peraturan Kasad No 43 Tahun 2016 Tentang Organisasi Pembinaan Mental Kodam (Orgas Bintaldam) Dalam Pembinaan Mental Meningkatkan Profesionalisme Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Studi Pada Makodam I/BB). Universitas Medan Area.
Demak, Astri Angreani Kiyai. (2024). Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Peradilan Perdata. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Farida, Umma. (2023). Efektivitas Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Semarang. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Heriyanto, Heriyanto. (2024). Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Peradilan Militer Dalam Mengadili Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana Umum. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
IQBAL, MUHAMMAD. (2025). Peran Satuan Intelijen Kepolisian Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Natuna). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Kaligis, Royke Y. J. (2017). Penggunaan Alat Bukti Sumpah Pemutus (Decisoir) dalam Proses Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Menurut Teori dan Praktek. Jurnal Hukum Unsrat, 23(8).
Manullang, Doni Somarmata. (2023). Penerapan Alat Bukti Visum Et Repertum Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan TerhadapTindakan Pembunuhan Berencana (Studi Putusan: Nomor: 1610/Pid. B/2021/PN Mdn). Universitas Medan Area.
Marpaung, Berlian, & Suparno, Suparno. (2024). Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bagi Prajurit TNI dalam Operasi Militer Selain Perang. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 5132–5140.
Maulana, Adam Arsyad. (2025). Penegakan disiplin prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pelaku tindak pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) di Pengadilan Militer II-09 Bandung. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Prawira, Dias, Prasetyo, Indra, & Hartati, Cathrine Sri. (2019). Etos Kerja dan Jiwa Korsa Prajurit dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada Satuan Pendidikan Kapal Selam TNI AL di Kodiklatal Surabaya. MAP (Jurnal Manajemen Dan Administrasi Publik), 2(01), 14–26.
Tobing, Tumpal Hamonangan Lumban. (2023). Kewenangan Oditur Militer Tinggi dalam Perkara Koneksitas Terhadap Kasus Korupsi bagi Warga Sipil (Putusan Dilmiltama Nomor 21-K/Pmu/Bdg/Al/XII/2017). Universitas Kristen Indonesia.
Uksan, Arifuddin. (2020). Manajemen Pendidikan Karakter TNI dalam Meningkatkan Mental Kejuangan Prajurit Kodam/XIV Hasanuddin. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2).
Yusniadi, Aditia, Darma, Mospa, Elyani, Elyani, & Sitepu, Karolina. (2024). Implementasi Sanksi Administrasi Terhadap Anggota Militer Yang Melanggar Aturan Disiplin Militer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25/2014 Tentang Hukum Disiplin Militer (Studi Di Kumdam I/Bb). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 504–518.
Zunaidi, Ahmad Hajar. (2022). Asas Kelayakan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Ringan. Prenada Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Michelle Regine Maukar, Grace Amaze Huberta, Kimberly Fewsan, Andreas Bintang, Darrel Michelin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





