Pencatatan Nikah Beda Agama Dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Authors

  • Hemestiana Matilda Sun Universitas Bung Karno
  • Tarmudi Tarmudi Universitas Bung Karno
  • F. Puspita Sari Universitas Bung Karno
  • Istiqomah Istiqomah Universitas Bung Karno
  • Nur Azizah Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v6i1.32675

Keywords:

Perkawinan beda agama, pencatatan nikah, hukum positif, Disdukcapil, legalitas administratif.

Abstract

Penelitian ini membahas praktik pencatatan perkawinan beda agama dalam perspektif hukum positif Indonesia, khususnya melalui studi kasus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jakarta. Fenomena pernikahan beda agama semakin sering terjadi di masyarakat multikultural seperti Indonesia. Namun, regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, masih menimbulkan berbagai persoalan yuridis dan administratif terkait pencatatan pernikahan lintas agama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu pendekatan hukum yang mengkaji dan menganalisis penerapan peraturan perundang-undangan dalam praktik nyata di masyarakat serta data primer dari hasil wawancara dengan petugas Disdukcapil Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan norma hukum yang berlaku. Disdukcapil mencatatkan perkawinan beda agama meskipun tidak disertai penetapan pengadilan, melainkan hanya dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), padahal hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 36 UU No. 23 Tahun 2006. Temuan ini mencerminkan adanya ketidakharmonisan antara hukum agama, hukum negara, dan praktik administratif di lapangan. Selain itu, pencatatan tanpa dasar yang sah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam aspek perdata seperti waris, hak asuh anak, dan perceraian. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap lembaga pencatatan sipil di daerah, serta reformulasi kebijakan yang lebih tegas terkait perkawinan beda agama, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil warga negara.

References

Aklima, D. Z., Aksa, F. N., & Ramziati. (2021). Kekuatan hukum putusan dalam perkawinan campuran (beda agama) (Studi Putusan No. 622/Pdt.P/2018/PN.Mks). Jurnal Ilmu Hukum Reusam, 11(1), 95–106.

Arto, A. M. (1999). Masalah pencatatan perkawinan dan sahnya perkawinan. Dalam I. Ritonga (Ed.), Hak-hak wanita dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (hlm. xx–xx). Nuansa Madani.

Asiah, N. (2017). Perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Perkawinan dan hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2), 206–217.

Bahri, A. S., & Adama. (2020). Akibat hukum perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(1), 76–86.

Chen, S.-Y., Chiu, M.-F., & Zou, X.-W. (2022). Real-time defect inspection of green coffee beans using NIR snapshot hyperspectral imaging. Computers and Electronics in Agriculture, 197, 106970. https://doi.org/10.1016/j.compag.2022.106970

Dahlan, A. (1997). Ensiklopedi hukum Islam (Jilid II). PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Hanifah. (2019). Perkawinan beda agama ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), xx–xx.

Hermawan, B. (2018). Tinjauan atas pemikiran Muhammad Quraish Shihab tentang konsep ahli kitab dalam perkawinan beda agama di Indonesia. Jurnal Studi Hukum Islam, 5(1), 141–156.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang pencatatan perkawinan dan pelaporan akta yang diterbitkan oleh negara lain. Kementerian Dalam Negeri RI.

Mardino, A. (2021). Dinamika perzinahan perkawinan beda agama ditinjau dari hukum positif Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran.

Nugroho, I. Y., & Mufidah, C. H. (2022). Pluralisme hukum dalam tradisi perkawinan Sasuku pada masyarakat Minang. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 4(1), 25–41.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sekretariat Negara.

Sarmadi, S. A. (2017). Format hukum perkawinan dalam hukum perdata Islam di Indonesia. [Penerbit tidak dicantumkan].

Sawdah, S. (2025). Perkawinan anak dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Asasi: Journal of Islamic Family Law, 6(1), 116–134.

Undang-Undang Perkawinan dan implementasi dalam masyarakat. (2019). Jurnal Hukum, 11(2), 123–140.

Zeinudin, M., & Santoso, A. (2021). Rekonstruksi hukum perkawinan beda agama dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jurnal Jendela Hukum, 8(1), 39–49.

Downloads

Published

2026-01-12

How to Cite

Sun, H. M. ., Tarmudi, T., Sari, F. P. ., Istiqomah, I., & Azizah, N. . (2026). Pencatatan Nikah Beda Agama Dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Sains, 6(1), 8–16. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v6i1.32675