Akibat Hukum Putusnya Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Mutiara.D.C. Oratmangun Universitas Prima, Indonesia
  • Benediktus Akel A. Terwarat Universitas Prima Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i3.372

Keywords:

Perkawinan Campuran, Perceraian, Hak Asuh Anak

Abstract

LatarBelakang : Perkawinan menjadi hal yang penting dalam siklus kehidupan manusia karena terjadi perkawinan menyebabkan adanya keturunan yang akan berlanjut menjadi keluarga dan berkembang menjadi masyarkat sosial. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk untuk  mengetahui  bagaimana keabsahan perkawinan campuran berdasarkan tinjauan hukum positif serta akibat hukum dari putusnya perkawinan campuran menurut hukum. Metode : Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil : Pengaturan sistem hukum perkawinan di Indonesia sudah secara lengkap mengatur tentang pengaturan perkawinan campuran tetapi perlu adanya peraturan khusus yang memuat tentang kekurangan atau perbedaan syarat-syarat atau perbedaan peraturan hukum untuk perkawinan bagi pihak Warga Negara Asing, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Kemudian, terhadap hak pengasuhan anak jatuh pada pihak ibu tetapi pihak ayah tetap membantu dengan membiayai anak hingga berumur depalan belas tahun (18) sampai anak dikatakan dewasa. Kesimpulan : Pengaturan perkawinan campuran di Indonesia dilakukan dengan proses dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama Kristen atau non-Muslim. Sedangkan pencatatan perkawinan campuran pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang muslim.

Downloads

Published

2022-03-15

How to Cite

Oratmangun, M., & A. Terwarat, B. A. . (2022). Akibat Hukum Putusnya Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Sains, 2(3), 450–456. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i3.372