Akibat Hukum Putusnya Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i3.372Keywords:
Perkawinan Campuran, Perceraian, Hak Asuh AnakAbstract
LatarBelakang : Perkawinan menjadi hal yang penting dalam siklus kehidupan manusia karena terjadi perkawinan menyebabkan adanya keturunan yang akan berlanjut menjadi keluarga dan berkembang menjadi masyarkat sosial. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana keabsahan perkawinan campuran berdasarkan tinjauan hukum positif serta akibat hukum dari putusnya perkawinan campuran menurut hukum. Metode : Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil : Pengaturan sistem hukum perkawinan di Indonesia sudah secara lengkap mengatur tentang pengaturan perkawinan campuran tetapi perlu adanya peraturan khusus yang memuat tentang kekurangan atau perbedaan syarat-syarat atau perbedaan peraturan hukum untuk perkawinan bagi pihak Warga Negara Asing, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Kemudian, terhadap hak pengasuhan anak jatuh pada pihak ibu tetapi pihak ayah tetap membantu dengan membiayai anak hingga berumur depalan belas tahun (18) sampai anak dikatakan dewasa. Kesimpulan : Pengaturan perkawinan campuran di Indonesia dilakukan dengan proses dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama Kristen atau non-Muslim. Sedangkan pencatatan perkawinan campuran pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang muslim.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mutiara.D.C. Oratmangun, Benediktus Akel A. Terwarat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.