Perspektif Hukum: Penjaminan Simpanan pada Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i4.384Keywords:
Bank Syariah, Jaminan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Prinsip kafalahAbstract
LatarBelakang: Likuidasi yang terjadi pada 16 bank di Indonesia berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat sebagai nasabah. Peristiwa ini menjadi alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perbankan yaitu dengan memberikan jaminan atas simpanan setiap nasabah. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan usaha yang dapat mendukung pembangunan ekonomi pada industri perbankan yang dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga untuk menyimpan dana dan LPS untuk menjamin simpanan nasabah. Metode: Metode penelitian yang dipakai dalam tulisan ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti permasalahan dan mengaitkan dengan hukum positif dan metode analisisnya adalah metode deskriptif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan Pemberian jaminan kepada nasabah dilakukan dengan cara membuka fasilitas yang ditentukan bank yang terlebih dahulu menganalisa dan melakukan evaluasi nasabah yang akad diberi jaminan. Secara terperinci LPS Syariah memang belum memiliki aturan tersendiri, namun dalam melaksanakan penjaminan LPS sudah menerapkan sejalan dengan ajaran syariah. Kesimpulan: Keberadaan perbankan yang sudah lama menjadi pusat industri perputaran ekonomi suatu negara, harus mempertahankan kepercayaan seluruh nasabah yang mempercayai industri perbankan dalam menyimpan aset dan harta kekayaannya.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Anindya Nabillah, Nun Harrieti, Helza Nova Lita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.