Kewenangan Polri Dalam Penghentian Penyelidikan Permasalahan Tindak Pidana Dalam Perkawinan Perspektif UU Nomor 1 Tahun 1974
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i8.473Keywords:
Kewenangan, Kepolisian, Penghentian Penyelidikan, Tindak Pidana, PerkawinanAbstract
Latar Belakang: Perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama. Persoalannya, jika perkawinan itu tidak dicatatkan di kantor catatan nikah atau di Dinas Catatan Sipil Negara. Perkawinan yang tidak dicatatkan pada Catatan Sipil menyebabkan kedudukan korban dalam hal tertentu yang berkaitan dengan “perkawinan” tidak dapat menuntut haknya secara sah terhadap terlapor/pelaku tindak pidana, apalagi jika korban adalah suami atau istri, karena perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
Tujuan: Menganalisis kewenangan Polri dalam menghentikan penyidikan tindak pidana perkawinan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Metode: Penelitian dengan tipe yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, asas-asas hukum dan doktrin-doktrin hukum dalam rangka menjawab permasalahan hukum yang dihadapi, termasuk kewenangan Polri untuk menginterpretasikan ketentuan tentang keyakinan agama dalam perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hubungannya. antara kewenangan Polri untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perkawinan nikah siri dengan kinerja pemerintah di bidang kepolisian
Hasil:. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan polisi dengan memaknai sah menurut hukum yang berlaku dan kewenangan polisi untuk menghentikan penyidikan tindak pidana dalam perkawinan di luar nikah dikategorikan sebagai maladministrasi.
Kesimpulan: Tindakan diskresi oleh kepolisian di NTT perlu prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan tidak selektif dengan pelakunya agar tidak mempengaruhi prinsip-prinsip good governance
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Frendi Mite, Karolus Kopong Medan, Dhey Wego Tadeus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.