Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Universitas Nusa Cendana Kupang

Authors

  • Anita Piga Universitas Nusa Cendana Kupang
  • Kotan Y. Stevanus Universitas Nusa Cendana Kupang
  • Dhey Wego Tadeus Universitas Nusa Cendana Kupang

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i6.130

Keywords:

Disiplin, sanksi Hukum, realitas hukum

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Universitas Nusa Cendana Kupang, Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji dan mendeskripsikan  aspek-aspek yang menyebabkan atau menjadi alasan bagi Pegawai Negeri Sipil Undana masih melakukan pelanggaran terhadap Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2)Untuk mengkaji dan mendeskripsikan  bentuk sanksi hukum yang diterapkan   dan tindakan hukum yang dilakukan oleh pejabat yang berhak menghukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin di Universitas Nusa Cendana Kupang. Data primer dikumpulkan melalui wawancara didapat dari 23 responden menggunakan kuisioner, semua data yang diperoleh dalam penelitian ini baik data primer  maupun data sekunder (bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier) yang telah diverifikasi dianalisis secara yuridis deskriptif. Artinya dengan berdasarkan pada data-data yang diperoleh dilakukan suatu penguraian dengan menggunakan metode interpretasi hukum sesuai dengan realita hukum yang terjadi dengan tetap berdasarkan pada aspek penelitian secara deduktif. Berdasarkan pada berbagai materi  hasil penelitian yang telah dibahas dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan sebagai berikut: (1)Kesadaran Pegawai Negeri Sipil Undana, khususnya terhadap Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil, baik mengenai pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku hukumnya terhadap hak-hak dan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan mengenai Larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil belum memadai sebagaimana yang diharapkan.(2) Bentuk penerapan sanksi hukuman kepada Pegawai Negeri Sipil Undana yang  melakukan pelanggaran hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diterapkan kepada 11 Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Undana walaupun  belum merata kepada dosen Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kantor untuk mengajar sesuai dengan fungsi atau tugasnya masing-masing

Downloads

Published

2021-06-15

How to Cite

Piga, A., Stevanus , K. Y. ., & Tadeus, D. W. (2021). Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Universitas Nusa Cendana Kupang. Jurnal Sosial Dan Sains, 1(6), 430–437. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i6.130