Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi Mengenai Penggunaan Tripsin Dalam Proses Produksi Vaksin Mr Dan Tinjauannya Menurut Islam
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v1i12.272Keywords:
Tripsin, Vaksin MR, PengetahuanAbstract
Latar Belakang : Vaksin adalah suatu zat yang merupakan suatu bentuk produk biologi yang diketahui berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan. Dalam proses produksi vaksin terdapat bahan-bahan yang dapat memicu kontroversi dari berbagai sudut pandang. Metode : Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan cross sectional menggunakan kuesioner. Populasi penelitian adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas YARSI tahun pertama dan tahun ketiga yang masuk dalam kriteria inklusi. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah simple random sampling yang diambil dengan cara proporsional. Hasil : Penelitian yang dilaksanakan selama 3 hari dengan menggunakan kuesioner, dari 100 responden didapatkan responden pada tingkat Pendidikan tahun ketiga (2016) didominasi oleh pengetahuan tripsin yang cukup yaitu sebanyak 17 responden (45,95%) selanjutnya pada pengetahuan tripsin terkategori kurang sebanyak 14 responden (37,84%) dan pada pengetahuan tripsin yang baik hanya 6 responden (16,22%). Berbeda halnya dengan tahun pertama (2018), didominasi oleh kategori pengetahuan mengenai tripsin kurang dan cukup, dimana pada kedua kategori ini masing-masing sebanyak 28 responden (44,44%), sedangkan pada kategori baik hanya 7 responden (11,11%). Responden pada tingkat Pendidikan tahun ketiga (2016) didominasi oleh pengetahuan vaksin MR yang baik yaitu sebanyak 20 responden (54,05%) selanjutnya pada pengetahuan Vaksin MR terkategori cukup sebanyak 16 responden (43,24%) dan pada pengetahuan Vaksin MR yang kurang hanya 1 responden (10,81%). Simpulan : Tidak terdapat hubungan antara tingkat pendidikan dengan pengetahuan mengenai penggunaan tripsin dalam proses produksi vaksin MR. Dalam pandangan Islam, vaksinasi hukumnya halal sedangkan penggunaan vaksin MR dalam vaksinasi hukumnya mubah sebagai upaya dalam menegakkan maqashid asy-syariah yaitu hifdz an-nafs (menjaga nyawa) dan hifdz an-nasl (menjaga keturunan) serta prinsip dharuriyat hingga ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Nurmasithah Nurmasithah, Indra Kusuma , Siti Nur Riani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.