Peran Notaris dalam Menjamin Kepastian Hukum Hak Waris Anak di Luar Perkawinan Sah: Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 390k/Pdt/2023

Authors

  • Sindi Fitria Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • M. Sudirman Sudirman Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i10.32552

Keywords:

Notaris, Hak Waris, Anak Luar Kawin, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas peran notaris dalam menjamin kepastian hukum hak waris anak luar kawin dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 390K/PDT/2023. Latar belakang penelitian ini adalah adanya disharmoni normatif antara KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam mengatur status dan hak waris anak luar kawin, yang kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Tujuan penelitian adalah menganalisis peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan Akta Keterangan Waris yang menjamin kepastian hukum bagi anak luar kawin berdasarkan perkembangan yurisprudensi terkini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Fokus penelitian diarahkan pada dinamika hukum waris dalam keluarga non-Muslim di Indonesia yang diatur dalam KUHPerdata dan dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut memperluas hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya, sehingga memberikan peluang bagi pengakuan hak waris anak luar kawin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif KUHPerdata masih membedakan anak sah dan anak luar kawin, di mana anak luar kawin hanya memperoleh sebagian tertentu dari warisan jika telah diakui secara sah. Namun, perkembangan yurisprudensi melalui putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat perlindungan hukum bagi anak luar kawin, meskipun implementasinya masih menghadapi hambatan praktis. Dalam konteks ini, notaris memegang peran penting dalam memberikan kepastian hukum melalui pembuatan Akta Keterangan Waris. Akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan menjadi instrumen utama untuk melindungi hak para ahli waris, termasuk anak luar kawin. Implikasi penelitian ini menunjukkan perlunya harmonisasi legislasi dan penyusunan pedoman teknis bagi notaris agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam melindungi hak waris anak luar kawin tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

References

Adjie, H. (2008). Sanksi perdata dan administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik. Bandung: Refika Aditama.

Afda’u, F., Prasetyo, B., & Saryana, S. (2024). Membedah Pengaturan dan Sanksi Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 393–406. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.946

Arifin, Z. (2021). Status hukum anak di luar perkawinan dalam perspektif hukum keluarga Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 550–566.

Dewi Harjanti, N., & Khisni, A. (2017). Peran notaris dalam kepastian bagian warisan untuk anak di luar nikah yang diakui menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Kita, 4(4), 1–10.

Indrati, M. F. (2018). Ilmu perundang-undangan 1: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Kurniasih, D. (2020). Children and the transmission of cultural values in Indonesian families. Jurnal Sosiologi Reflektif, 14(2), 221–234.

Lubis, R. (2024). Access to civil rights for children born outside of legal marriage: A socio-legal review. Jurnal Perlindungan Anak, 8(1), 12–25.*

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2016). Penemuan hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Nursyahbani, A. (2019). Anak sebagai cerminan status sosial dalam konstruksi budaya masyarakat Indonesia. Jurnal Antropologi Indonesia, 40(1), 45–56.

Putri, R., & Mufidah, L. (2023). Family legal responsibility in ensuring children’s rights fulfillment in Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga, 5(1), 77–89.

Ramadhan, D., & Purnamasari, F. (2022). Legal consequences of children born out of wedlock in Indonesian law. Jurnal Ilmu Hukum Prioris, 7(2), 210–224.

Rohman, Z., & Astuti, M. (2022). Dimensi sosial dan hukum keberadaan anak dalam keluarga. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(3), 188–198.

Sahlan, M., & Nurhayati, I. (2021). Peran anak sebagai penjaga kehormatan keluarga dalam budaya Indonesia. Jurnal Ilmu Budaya, 9(4), 302–315.

Sanusi, I. (2022). Tanggung jawab notaris terhadap pengakuan anak di luar kawin pada hak waris anak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010. Mimbar Yustitia, 6(2), 1–15.*

Saragih, H., & Putra, R. (2020). Recognition and inheritance rights of children born outside marriage after Constitutional Court Ruling No. 46/PUU-VIII/2010. Indonesian Journal of Law and Society, 1(2), 145–158.*

Septiani Putri, W. K. (2019). Akibat hukum pengakuan anak luar kawin setelah berlakunya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Akta Notaris, 5(2), 1–12.*

Suryadi, A., & Supriatna, A. (2020). The meaning of children in Indonesian family life: A sociological review. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 10(1), 66–78.

Syafrudin, M. (2024). Strengthening child protection policies in Indonesia: A socio-legal approach. Jurnal Kebijakan Sosial, 8(1), 15–29.*

Wijayanti, D. (2023). Stigma sosial terhadap anak di luar perkawinan: Analisis sosial budaya masyarakat urban. Jurnal Sosiologi Kontemporer, 17(1), 55–68.

Yunus, M., & Hartati, S. (2019). Problematika sosial anak luar nikah: Perspektif masyarakat dan tantangan kebijakan. Jurnal Humaniora Nusantara, 4(2), 88–97.*

Downloads

Published

2025-10-29

How to Cite

Fitria, S., Djaja, B. ., & Sudirman, M. S. (2025). Peran Notaris dalam Menjamin Kepastian Hukum Hak Waris Anak di Luar Perkawinan Sah: Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 390k/Pdt/2023. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(10), 7268–7277. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i10.32552