Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perempuan Pengguna Commuter Line: Studi Kasus Rute Jurangmangu–Tanah Abangi Konsumen Perempuan Pengguna Commuter Line: Studi Kasus Rute Jurangmangu–Tanah Abang
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i12.32610Keywords:
Perlindungan Konsumen, Perempuan, Commuter LineAbstract
Peningkatan jumlah penumpang perempuan di Commuter Line rute Jurangmangu–Tanah Abang tidak diimbangi ketersediaan fasilitas yang memadai, sehingga berpotensi meningkatkan risiko pelecehan dan ketidaknyamanan, terutama pada jam sibuk.
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen perempuan berdasarkan regulasi yang berlaku serta mengkaji implementasinya dalam layanan PT KCI. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif regulasi telah menjamin hak keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi penumpang perempuan, pelaksanaannya masih belum optimal, terutama terkait ketersediaan gerbong khusus perempuan dan upaya pencegahan pelecehan. Konsumen perempuan memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan, termasuk gerbong khusus, kompensasi jika dirugikan, serta mekanisme pelaporan dan penanganan keluhan. Di lapangan, hak-hak ini belum terpenuhi karena jumlah gerbong khusus terbatas, pengawasan keamanan lemah, kompensasi minim, dan sistem pelaporan kurang memadai, sehingga perlindungan hukum masih bersifat formal dan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan perempuan.Diskusi menekankan pentingnya inovasi layanan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), seperti penambahan jumlah gerbong khusus perempuan dan peningkatan pengawasan pada jam sibuk, untuk memastikan perlindungan hukum berjalan efektif. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perlindungan hukum konsumen perempuan membutuhkan kombinasi antara kerangka regulasi yang kuat dan strategi operasional proaktif dari penyedia layanan agar hak-hak perempuan benar-benar terlindungi.
References
Adaba, P. Y., Kusumaningtyas, A. N., & Aulia, D. (2025). Tantangan rencana penerapan kebijakan tarif transportasi umum berbasis nomor induk kependudukan di Indonesia: Sebuah kajian awal. Deleted Journal. https://doi.org/10.14203/JPP.V21I1.1676
Aswal, M. (2024). Kebijakan pengembangan infrastruktur dan manajemen umum untuk mengatasi kemacetan di Kota Bandung. Jurnal Rekayasa Hijau. https://doi.org/10.26760/JRH.V8I2.200-216
Azaria, S. G. (2020). Perlindungan hukum konsumen dalam transportasi publik: Studi kasus Commuter Line. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 120–135.
Azis, R. A., & Aninidita, Y. (2016). Perlindungan hak konsumen terkait kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang transportasi bus Kopaja. Lex Jurnalica.
Christin, L. H. (2018). Kesetaraan gender di atas rel.
Faisal, M. (2022). Perlindungan hukum atas konsumen transportasi umum: Studi kasus di Kota Jakarta. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(1), 88–102.
Hariyanto, N. L. (2023). Strategi Humas PT KAI dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di atas kereta api. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 1923–1935.
Jolanda, M., & Agustini, M. (2023). Kajian respon penambahan gerbong wanita pada LRT Palembang. Bearing. https://doi.org/10.32502/jbearing.v8i2.7845
Kadarisman, M., Gunawan, A., & Ismiyati. (2017). Kebijakan manajemen transportasi darat dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat di Kota Depok. https://doi.org/10.25292/j.mtl.v3i1.140
Kompas. (2024). KAI Commuter blacklist 57 pelaku pelecehan seksual sepanjang 2024. Kompas.
Kristiana, D. (2024). Penerapan teknologi keamanan berbasis CCTV analytic di transportasi umum. Jurnal Teknologi Informasi Terapan, 8, 75–84.
Kusuma, F. A., Savana, E. A., Devi, S., & Agustine, Y. F. (2025). Analisis studi kasus dampak sosiologis terhadap korban pelecehan seksual di Indonesia. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v4i1.4927
Lawutania, F. (2021). Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa perkeretaapian terkait pelecehan seksual. Jurnal Binamulia Hukum, 70–85.
Nurjanah, F. (2023). Analisis risiko kekerasan seksual terhadap konsumen perempuan di transportasi umum. Jurnal Psikologi Sosial, 7(2), 98–110.
Pramesti, A., Raharjo, & Dwipayana. (2024). Efektivitas penggunaan moda transportasi umum dengan kendaraan pribadi. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology. https://doi.org/10.31004/ijmst.v2i1.246
Putra, R. A. E. (2024). Kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam perspektif hukum di Indonesia. Verdict.
Ramadanti, N. N. (2023). Analisis efektivitas pelayanan pada kereta khusus wanita KRL Commuter Line Jakarta. Jurnal Politik dan Pemerintahan, 120–135.
Sari, A., Sudiarto, & Setiawan, Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan travel. Commerce Law. https://doi.org/10.29303/commerselaw.v4i2.5600
Setiawan, F., Wijaya, K. A. S., & Lukman, J. P. (2025). Efektivitas program bus sekolah oleh Dinas Perhubungan dalam menunjang transportasi umum di Kota Denpasar. Deleted Journal. https://doi.org/10.61292/shkr.229
Sriwilujeng, D., Pujiastuti, A., Kinteki, R., Tantoro, S., Susanto, N., Wijayati, E., Fikriya, R., Malady, G., & Kusumaryoko, P. (2019). Modul penguatan wawasan kebangsaan.
Ulumidin, A. F., Moersidik, S. S., & Aritenang, W. (2019). Analisis keberlanjutan lingkungan pada angkutan massal Transjakarta. Jurnal Penelitian Transportasi Darat. https://doi.org/10.25104/jptd.v15i3.1206
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Himma Hasanah, M. Sudirman, Benny Djaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





