Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perempuan Pengguna Commuter Line: Studi Kasus Rute Jurangmangu–Tanah Abangi Konsumen Perempuan Pengguna Commuter Line: Studi Kasus Rute Jurangmangu–Tanah Abang

Authors

  • Himma Hasanah Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • M. Sudirman Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i12.32610

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Perempuan, Commuter Line

Abstract

Peningkatan jumlah penumpang perempuan di Commuter Line rute Jurangmangu–Tanah Abang tidak diimbangi ketersediaan fasilitas yang memadai, sehingga berpotensi meningkatkan risiko pelecehan dan ketidaknyamanan, terutama pada jam sibuk.
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen perempuan berdasarkan regulasi yang berlaku serta mengkaji implementasinya dalam layanan PT KCI. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif regulasi telah menjamin hak keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi penumpang perempuan, pelaksanaannya masih belum optimal, terutama terkait ketersediaan gerbong khusus perempuan dan upaya pencegahan pelecehan. Konsumen perempuan memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan, termasuk gerbong khusus, kompensasi jika dirugikan, serta mekanisme pelaporan dan penanganan keluhan. Di lapangan, hak-hak ini belum terpenuhi karena jumlah gerbong khusus terbatas, pengawasan keamanan lemah, kompensasi minim, dan sistem pelaporan kurang memadai, sehingga perlindungan hukum masih bersifat formal dan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan perempuan.Diskusi menekankan pentingnya inovasi layanan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), seperti penambahan jumlah gerbong khusus perempuan dan peningkatan pengawasan pada jam sibuk, untuk memastikan perlindungan hukum berjalan efektif. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perlindungan hukum konsumen perempuan membutuhkan kombinasi antara kerangka regulasi yang kuat dan strategi operasional proaktif dari penyedia layanan agar hak-hak perempuan benar-benar terlindungi.

References

Adaba, P. Y., Kusumaningtyas, A. N., & Aulia, D. (2025). Tantangan rencana penerapan kebijakan tarif transportasi umum berbasis nomor induk kependudukan di Indonesia: Sebuah kajian awal. Deleted Journal. https://doi.org/10.14203/JPP.V21I1.1676

Aswal, M. (2024). Kebijakan pengembangan infrastruktur dan manajemen umum untuk mengatasi kemacetan di Kota Bandung. Jurnal Rekayasa Hijau. https://doi.org/10.26760/JRH.V8I2.200-216

Azaria, S. G. (2020). Perlindungan hukum konsumen dalam transportasi publik: Studi kasus Commuter Line. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 120–135.

Azis, R. A., & Aninidita, Y. (2016). Perlindungan hak konsumen terkait kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang transportasi bus Kopaja. Lex Jurnalica.

Christin, L. H. (2018). Kesetaraan gender di atas rel.

Faisal, M. (2022). Perlindungan hukum atas konsumen transportasi umum: Studi kasus di Kota Jakarta. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(1), 88–102.

Hariyanto, N. L. (2023). Strategi Humas PT KAI dalam memutus mata rantai kekerasan seksual di atas kereta api. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 1923–1935.

Jolanda, M., & Agustini, M. (2023). Kajian respon penambahan gerbong wanita pada LRT Palembang. Bearing. https://doi.org/10.32502/jbearing.v8i2.7845

Kadarisman, M., Gunawan, A., & Ismiyati. (2017). Kebijakan manajemen transportasi darat dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat di Kota Depok. https://doi.org/10.25292/j.mtl.v3i1.140

Kompas. (2024). KAI Commuter blacklist 57 pelaku pelecehan seksual sepanjang 2024. Kompas.

Kristiana, D. (2024). Penerapan teknologi keamanan berbasis CCTV analytic di transportasi umum. Jurnal Teknologi Informasi Terapan, 8, 75–84.

Kusuma, F. A., Savana, E. A., Devi, S., & Agustine, Y. F. (2025). Analisis studi kasus dampak sosiologis terhadap korban pelecehan seksual di Indonesia. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v4i1.4927

Lawutania, F. (2021). Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa perkeretaapian terkait pelecehan seksual. Jurnal Binamulia Hukum, 70–85.

Nurjanah, F. (2023). Analisis risiko kekerasan seksual terhadap konsumen perempuan di transportasi umum. Jurnal Psikologi Sosial, 7(2), 98–110.

Pramesti, A., Raharjo, & Dwipayana. (2024). Efektivitas penggunaan moda transportasi umum dengan kendaraan pribadi. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology. https://doi.org/10.31004/ijmst.v2i1.246

Putra, R. A. E. (2024). Kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam perspektif hukum di Indonesia. Verdict.

Ramadanti, N. N. (2023). Analisis efektivitas pelayanan pada kereta khusus wanita KRL Commuter Line Jakarta. Jurnal Politik dan Pemerintahan, 120–135.

Sari, A., Sudiarto, & Setiawan, Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan travel. Commerce Law. https://doi.org/10.29303/commerselaw.v4i2.5600

Setiawan, F., Wijaya, K. A. S., & Lukman, J. P. (2025). Efektivitas program bus sekolah oleh Dinas Perhubungan dalam menunjang transportasi umum di Kota Denpasar. Deleted Journal. https://doi.org/10.61292/shkr.229

Sriwilujeng, D., Pujiastuti, A., Kinteki, R., Tantoro, S., Susanto, N., Wijayati, E., Fikriya, R., Malady, G., & Kusumaryoko, P. (2019). Modul penguatan wawasan kebangsaan.

Ulumidin, A. F., Moersidik, S. S., & Aritenang, W. (2019). Analisis keberlanjutan lingkungan pada angkutan massal Transjakarta. Jurnal Penelitian Transportasi Darat. https://doi.org/10.25104/jptd.v15i3.1206

Downloads

Published

2025-12-06

How to Cite

Hasanah, H., Sudirman, M., & Djaja, B. . (2025). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perempuan Pengguna Commuter Line: Studi Kasus Rute Jurangmangu–Tanah Abangi Konsumen Perempuan Pengguna Commuter Line: Studi Kasus Rute Jurangmangu–Tanah Abang. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(12), 749–758. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i12.32610