Persepsi Masyarakat Terhadap Dukun Dalam Pandangan Islam
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i11.521Keywords:
Persepsi masyarakat, dukun, pandangan islam.Abstract
Latar Belakang :. Sebagian manusia (masyarakat) yang menghadapi berbagai masalah yang sulit diselesaikan dan penyakit yang sulit disembuhkan secara medis, keinginan yang sulit untuk diraih dengan doa usaha, sehingga tumbuh rasa frustasi dan akhirnya mencari alternatif lain, diantaranya dunia mistik, sihir, paranormal, ahli spiritual dan perdukunan
Tujuan : untuk mengamati bagaimana persepsi masyarakat terhadap dukun atau paranormal.
Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan memaknai secara mendalam bagaimana persepsi masyarakat terhadap dukun dan bagaimana dalam pandangan Islam
Hasil : Walaupun mereka mengetahui sihir, dukun dan tenung diharamkan agama, tapi nyatanya masih banyak muslim yang terlibat dalam praktik perdukunan dan ilmu ghaib, baik yang sifatnya penyembuh maupun penangkal yang sering dilakukan oleh paranormal, bahkan ada diantara mereka berkedok kyai, haji, guru atau yang khusus berprofesi sebagai dukun kampung. Kecenderungan sebagian masyarakat mempercayai kekuatan dan baroqah guru masih tinggi, keadaan ini sangat memprihatinkan, ditambah dengan munculnya promosi diberbagai iklan dan media masa yang menunjukkan kemampuan dan kehebatannya, sehingga masyarakat dengan mudah terpancing dan terjebak mempercayai ramalan-ramalan, penyembuhan penyakit, mengatasi masalah urusan kehidupan dan keadaan masa depan.
Kesimpulan: Meskipun dalam Islam sudah dilarang akan tetapi masih ada masyarakat muslim yang percaya akan dukun dan ilmu sihir. Semua keyakinan tentang dunia perdukunan dan ilmu-ilmu ghaib dikembalikan lagi pada pribadi masing-masing, karna masyarakat yang percaya akan hal-hal sepereti itu juga memiliki sudut pandang tersendiri, begitu pula sebaliknya masyarakat yang tidak percaya akan hal-hal seperti itu juga memiliki sudut pandang tersendiri. Semuanya dikembalikan lagi pada perspektif masing-masing.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Bambang Yuniarto, Dede Rosada Kolbi, Reni Marliani, Ta’ti Mamlakah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.