Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Konsep Al-Adl Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja Di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i11.525Keywords:
Jaminan Sosial, Al-‘Adl, kesejahteraanAbstract
Latar Belakang :. Jaminan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja dapat mempengaruhi kualitas kinerja dan produktivitas mereka. Terjaminnya perlindungan dan kesejahteraan para tenaga kerja maka semakin baik kualitas produksi yang mereka hasilkan. Sehingga, kesejahteraan dapat mendorong kesamaan sosial dan menurunkan kesenjangan sosial serta menurunnya angka kemiskinan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat pembatasan usia kepesertaan dan masa perlindungan ketika terjadi tunggakan iuran untuk segmen Bukan Penerima Upah (BPU) yang berbeda dengan segmen Penerima Upah (PU), padahal di usia tersebut masih banyak pekerja yang bekerja di sektor BPU yang bekerja secara profesional dan mandiri bahkan juga terdapat pekerja yang tergolong sebagai pekerja rentan, yang justru sangat membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Tujuan :. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis konsep al-‘adl dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja.
Metode : Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: teologi-normatif dan sosiologis ekonomi. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah Pejabat Struktural BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, peserta pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yakni: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan
Hasil : Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep keadilan pada jaminan sosial ketenagakerjaan dibagi dalam tiga konsep utama yaitu: Al-‘Adl, al-Mizan, dan Al-Qisth. Term Al-‘Adl menekankan pada keadilan yang bersifat non material yang berarti sama dalam perlakuan hukum. Adapun term Al-Mizan diartikulasikan sebagai persamaan dalam kualitas atau jumlah. Sedangkan Al-Qisth dimaknai dengan keadilan secara proporsional dalam arti bahwa tidak mesti harus sama dalam jumlah dan manfaat yang mesti diterima oleh para pekerja. Dari hasil temuan itu disimpulkan bahwa keadilan yang diterapkan selama ini oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar ada pada keadilan al-Mizan dan al-Qisth. Sementara term keadilan dalam bentuk al-‘Adl berdasarkan hasil amatan peneliti belum terpenuhi dengan baik.
Kesimpulan: Implikasi penelitian ini adalah perlu mengefektifkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebab banyak pekerja yang terkena pengurangan karyawan dan juga PHK. Perlunya merekonstruksi kembali kebijakan mengenai manfaat dan persyaratan kepesertaan antara PU dan BPU sehingga tidak ada lagi perbedaan syarat kepesertaan antara kedua segmen tersebut dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi peserta
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Risal, Abdul Wahid Haddade, Alim Syariati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.