Tindakan Ekploitasi Lansia di Tiktok dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i6.815Keywords:
eksploitasi, lansia, tindak pidanaAbstract
Latar Belakang : Seiring berkembangnya teknologi di era modern saat ini, eksploitasi tak hanya dilakukan dilingkungan masyarakat secara langsung namun juga dalam dunia maya atau media sosial. Kasus Eksploitasi lansia di tiktok masih menjadi perdebatan mengenai adanya unsur pidana atau tidak didalamnya. Tindakan eksploitasi di atur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. Dengan ini diperlukannya penelitian terkait apakah tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok memenuhi unsur tindak pidana.
Tujuan : Tujuan untuk menjabarkan secara rinci mengenai tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok.
Metode : Metode penelitian yang digunakan yaitu secara normatif berdasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait. Penulis menggunakan metode pendekatan undang-undang dan konseptual, serta teknik pengumpulan bahan hukum yang diambil melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu secara deskriptif.
Hasil: Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok menandakan bahwasannya kasus tersebut jika ditinjau dari pasal 1 ayat 1 undang undang nomor 21 tahun 2007 sudah memenuhi ketiga unsur diantaranya unsur cara, unsur proses, dan unsur eksploitasi. maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dikarenakan sudah memenuhi semua unsur pidana.
Kesimpulan: Penyalahgunaan media aplikasi tiktok yang seharusnya diperuntukkan untuk menciptakan sebuah konten kreatifitas. Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok menandakan bahwasannya kasus tersebut jika ditinjau dari pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 sudah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang diantaranya yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi, ketiga unsur sudah terpenuhi maka kasus Tindakan eksploitasi terhadap lansia di tiktok bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.
References
Afifah, M. (2021). Peran Akun Instagram@ Kebunrefugiamagetan Sebagai Media Promosi Dalam Meningkatkan Minat Pengunjung Wisata Kebun Refugia Magetan. IAIN Ponorogo.
Annur, C. M. (2023). Indonesia Sabet Posisi Kedua Sebagai Negara Pengguna TikTok Terbanyak di Dunia pada Awal 2023. Databoks.
Bulele, Y. N., & Wibowo, T. (2020). Analisis Fenomena Sosial Media Dan Kaum Milenial: Studi Kasus Tiktok. Conference on Business, Social Science and Innovation Technology, Vol 1(No 1), 565–572.
Cahyono, A. S. (2016). Pengaruh media sosial terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia. Publiciana, 9(1), 140–157.
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (5th ed.). Pustaka Pelajar.
Lamintang, P. A. ., & Lamintang, F. T. (2018). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia (3rd ed.). Sinar Grafika.
Liedfray, T., Waani, F. J., & Lasut, J. J. (2022). Peran Media Sosial Dalam Mempererat Interaksi Antar Keluarga Di Desa Esandom Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Tombatu Timur Kabupaten Minasa Tenggara. Jurnal Ilmiah Society, 2(1), 2.
Mahmud Marzuki, P. (2013). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mulawarman, M., & Nurfitri, A. D. (2017). Perilaku pengguna media sosial beserta implikasinya ditinjau dari perspektif psikologi sosial terapan. Buletin Psikologi, 25(1), 36–44.
Purba, R. A., Sudarso, A., Silitonga, H. P., Sisca, S., Supitriyani, S., Yusmanizar, Y., Nainggolan, L. E., Sudirman, A., Widyastuti, R. D., & Novita, A. D. (2020). Aplikasi teknologi informasi: teori dan implementasi. Yayasan Kita Menulis.
Rochmah, S., & Simangunsong, F. (2023). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 231–243. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.177
Siregar, L. Y., & Nasution, M. I. P. (2020). Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Peningkatan Bisnis Online. HIRARKI: Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, 2(1), 71–75.
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. UI-Press.
Utami, A. D. V. (2021). Aplikasi tiktok Menjadi media hiburan bagi masyarakat Dan Memunculkan Dampak Ditengah pandemi covid-19. MEDIALOG: Jurnal Ilmu Komunikasi, 4(1), 40–47.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Irsyad Fachrudin, Rosalinda Elsina Latumahina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.