Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i10.1040Keywords:
Pertahanan Nirmiliter, Kementerian, Lembaga, Keamanan NasionalAbstract
Latar Belakang: Ancaman dari luar maupun dalam negara selalu menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh suatu negara. Kepolisian bertanggung jawab untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam negeri, sedangkan TNI bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara dari ancaman dari luar negeri.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kementrian atau Lembaga mana yang paling dominan sebagai penyelenggara pertahanan nirmiliter Indonesia dalam konteks keamanan nasional.
Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan analisis konten terhadap sumber utama yaitu Petunjuk Umum Pertahanan Negara tahun 2021..
Hasil: Hasil penelitian didapat adanya gap pelaksanaan Pertahanan Nirmiliter yang dilakukan Kementerian atau Lembaga terhadap strategi Keamanan Nasional dan sistem Pertahanan Negara. hasil konten analisis menunjukkan Institusi penyelenggara Pertahanan Nirmiliter yang paling sering muncul justru Kepolisian RI dengan Modus 35 kali diikuti dengan BIN terbanyak kedua dengan 33 kali kemunculan, sedangkan kemendagri berada di posisi ke 3 dengan modus 31, ironisnya Kementerian Pertahanan justru dan hanya 14 kali di sebutkan dalam tugas sebagai pendukung saja tanpa tugas sebagai penyelenggara utama Pertahanan Nirmiliter dan berada di peringkat ke 12 diantara seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah. Secara rata-rata seluruh kementerian lembaga mempunyai nilai mean 11,58537.
Kesimpulan: Penelitian ini menyarankan adanya Dewan yang mengkoordinasikan pelaksanaan Pertahanan Nir Militer yang dilakukan Oleh Kementerian /Lembaga agar pelaksanaannya bukan sekedar berkoordinasi akan tetapi dapat terkoordinasi dan menempatkan Kementrian Triumvirat (Kemendagri, Kemenlu dan Kemenhan) pada kedudukannya dalam penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter, mengingat tujuan Pertahanan Nirmiliter adalah mengantisipasi keadaan terburuk kehidupan bernegara dari Dimensi ancaman Non Militer.
References
Danga, C., Hutajulu, B., Rinaldi, A., Fahlevie, Hutajulu, R., Agusta, F., & Prakoso, L. (2023). Perkembangan Doktrin Sistem dan Keamanan Negara Indonesia. 104–115.
KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA. (2014). DOKTRIN PERTAHANAN NEGARA. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/migrasi/peraturan/252014.pdf
Kementerian pertahanan Republik Indonesia. (2017). Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter. https://ppid.kemhan.go.id/assets/attachments/20180814_0bukukomdukpspn2017web.pdf#:~:text=Pedoman%20Strategis%20Pertahanan%20Nirmiliter%20merupakan%20penjabaran%20Doktrin%20Pertahanan,pokok%20dan%20fungsi%20masing-masing%20dalam%20menghadapi%20ancaman%20nonmiliter.
Supriyatno, M. (2014). Tentang Ilmu Pertahanan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=CaxxDAAAQBAJ&printsec=frontcover&hl#v=onepage&q&f=false
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. (2002). NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwj8rpLml8z-AhV5g2MGHYiyCzQQFnoECBgQAQ&url=https%3A%2F%2Fperaturan.bpk.go.id%2FHome%2FDownload%2F32692%2FUU%2520Nomor%25203%2520Tahun%25202002.pdf&usg=AOvVaw1uq_l2qN9jqKW-5VXRuwnG
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 M. asa’ari Yusuf Yusuf, Cosmas Manukallo Danga, Lukman Yudho Prakoso, Muliahadi Tumanggor, Sakum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.