Penetapan Pengadilan Tentang Perubahan Identitas Seorang Transeksual
DOI:
https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v2i9.483Keywords:
Perubahan Identitas, Transeksual, Putusan PengadilanAbstract
Latar Belakang: Kasus transeksual tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan keslahfahaman di masyarakat apakah suatu operasi untuk mengganti alat kelamin diizinkan atau tidak. Untuk mengubah alat kelamin dengan syarat harus memiliki alasan medis atau ketidakcocokan antara alat kelamin dan identitasnya.
Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah bagaimana status hukum perdata orang transeksual, dilihat dari UU No. 24/2013, bagaimana akibat hukum dari perubahan status orang transeksual dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Singkawang No. 167/Pdt.P/2018/PN.Skw
Metode : Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif.
Hasil:. Status hukum keperdataan seorang transeksual ditinjau dari Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan akan sah di mata hukum apabila mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan mengenai perubahan nama dan jenis kelamin.
Kesimpulan: Status jenis kelamin seseorang yang melakukan operasi kelamin/transeksual menimbulkan akibat hukum antara lain perkawinan, kewarisan dan yang terakhir adalah proses pemakaman dalam hal ini akibat hukum serta kedudukan hukum seorang transeksual tergantung kepada sifat dan tujuan operasi kelamin yang dilakukan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mulia Mulia, Utary Maharany Barus, Idha Aprilyana Sembiring
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.